Secara hukum, pengertian apotek bisa dilihat dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian. Dalam PP tersebut, apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktik kefarmasian oleh apoteker.

Sedangkan menurut Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Kepmenkes RI) Nomor 1332/MENKES/SK/X/2002 tentang Perubahan atas Peraturan MenKes RI Nomor 922/MENKES/PER/X/1993 mengenai Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek, yang dimaksud dengan apotek adalah suatu tempat tertentu, tempat dilakukan pekerjaan kefarmasian penyaluran perbekalan farmasi kepada masyarakat.

Sebagai penyedia atau penyalur perbekalan farmasi atau obat-obatan, apotek juga menjalani fungsi sebagai tempat usaha. Oleh karenanya harus membayar pajak.

Aspek perpajakan apotek antara lain: 1) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB); 2) Pajak Penghasilan (PPh) sebagaimana Pasal 21 Permenkeu Nomor 252/PMK/2008 menyebutkan bahwa PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri; 3) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang merupakan pajak tidak langsung dimana pajak terutang dihitung atas pertambahan nilai yang ada.

HARIANDI LAW OFFICE

BACA JUGA: