Petugas Satpol PP melakukan penertiban bangunan semi permanen yang berada di sepanjang jalan Raya Serang, Kabupaten Tangerang, Cikupa, Banten, Rabu (24/9). Penertiban bangunan liar ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi jalur hijau sesuai dengan perda Bupati Tangerang. (ANTARA)

BACA JUGA: