JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menegaskan bahwa negara tetap masih memiliki saham terhadap anak usaha holding perkebunan. Ketika perusahaan BUMN dibidang perkebunan itu membentuk holding dibawah kendali PTPN III (Persero). Sehingga secara otomatis pemerintah masih bisa melakukan pengawasan terhadap kinerja anak usaha  induk holding perkebunan.

Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Industri Strategis Kementerian BUMN Muhammad Zamkhani mengatakan setelah pembentukan holding, pemerintah masih memiliki saham 10 persen terhadap saham anak usaha holding perkebunan. Namun untuk aset anak usaha akan dimiliki induk holding yaitu PTPN III (Persero).

Zamkhani mengatakan Kementerian BUMN belum berencana menjadikan anak usaha tersebut sebagai perusahaan terbuka (Tbk). Dia mengaku  belum memikirkan anak usaha dari holding itu untuk melakukan penawaran saham perdana (Initial Public Offering/IPO). Saat ini Kementerian BUMN lebih fokus agar proses pembentukkan holding bisa terealisasi dengan cepat. "Kita belum sampai kepikiran untuk IPO. Holding saja belum jadi," kata Zamkhani kepada Gresnews.com, Jakarta, Rabu (24/9)

Sementara itu Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Azam Azman Natawijaya mengatakan untuk membentuk suatu holding perusahaan BUMN harus merevaluasi aset perkebunan dan kehutanan. Menurutnya selama ini pemerintah maupun DPR sendiri belum mengetahui berapa besar jumlah aset yang dimiliki BUMN Perkebunan dan Kehutanan. Sehingga Azam memperkirakan dengan terbentuknya holding akan menimbulkan masalah  baru, yaitu pengendalian perusahaan akan menjadi lebih sulit. Sebab pembentukan holding menjadilan perusahaan lebih besar. "Yang perusahaan kecil saja sulit," kata Azam.

Azam mengungkapkan sampai saat ini BUMN Perkebunan masih belum melaksanakan tugasnya dengan baik, masih terjadi kebocoran-kebocoran dan kebijakan perusahaan kerap menyalahi regulasi pemerintah. Dia menambahkan pada awalnya PTPN berjumlah 28, dari PTPN I sampai PTPN XXVIII. Namun karena banyak jumlah PTPN  menimbulkan masalah, sehingga akhirnya pemerintah dikecilkan jumlahnya  hanya sampai PTPN XIV.  "Sudah dikecilkan sampai PTPN XIV saja masih menyisakan masalah. Ini kalau digabung akan menimbulkan permasalahan baru. Saya pribadi menolak," kata Azam.

BACA JUGA: