JAKARTA, GRESNEWS.COM - Sekitar seribuan pengacara menggelar aksi unjuk rasa di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat. Mengenakan seragam pengacara berwarna hitam lengkap dengan dasi putih para pengacara yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), dan Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI) menyuarakan penolakan terhadap Rancangan Undang Undang tentang Advocat (RUU Advokat).

Dalam aksi tersebut, mereka secara bergantian mengkritisi kinerja Panitia Khusus (Pansus) RUU Advokat. Mereka menyebut DPR tidak paham tugas advokat. Karena ketidak-pahaman itu, mereka menganggap profesi advokat terpenjarakan dan dimatikan kebebasannya. "Ketika RUU Advokat ini disahkan maka akan menghancurkan persatuan advokat," tutur Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan dalam orasinya, Rabu (24/9).

Selanjutnya, kata dia, akan lahir banyak organisasi advokat baru. Sebab salah satu pasal dalam RUU Advokat, diperkenankan mendirikan organisasi advokat dengan anggota minimal 35 orang.

Peradi juga menganggap DPR akan mengintervensi Peradi sebagai organisasi advokat. Diantaranya pembentukan Dewan Advokat Nasional dalam RUU Advokat yang anggotanya dipilih oleh DPR berdasarkan usulan presiden. "Ini menandakan negara akan mengintervensi profesi advokat," jelasnya.

Selain berorasi, mereka juga membentangkan spanduk bertuliskan ´Bubarkan Pansus RUU Advokat´ dan ´Tolak Campur Tangan Pemerintah Terhadap Profesi Advokat´.

Aksi itu juga diselingi aksi teatrikal. Digambarkan, advokat berjalan di bawah kungkungan ayam berwarna hitam. Disampinya berjalan pria dengan perut besar bertuliskan ´DPR´. Sementara di kaki merika terikat benda bertuliskan RUU Advokat.

Aksi ini merupakan sebuah aksi "balasan" dari aksi sebelumnya dimana sekitar 20 orang advokat yang berasal dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) 2008 juga menggelar aksi di kawasan Bundaran HI. Hanya saja aksi mereka adalah dalam rangka mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan RUU Advokat.

Para advokat wilayah DKI Jakarta ini membawa spanduk warna putih bertuliskan berbagai macam dukungan pengesahan RUU Advokat. Spanduk tersebut antara lain bertuliskan ´Pengesahan RUU Advokat simbol profesionalitas, bonafitas dan kredibilitas profesi advokat´ dan ´Pengesahan RUU Advokat oleh DPR RI adalah Bentuk Aspirasi Positif Advokat Indonesia dalam Eksistensi Profesi yang Mandiri´.

Mereka mengenakan kemeja warna putih dan dasi. Sebagian lainnya juga mengenakan jas hitam. Mereka berorasi secara bergantian di depan Pospol Bundaran HI. "Banyak sekali pasal dalam RUU Advokat ini yang mendukung profesi kami. RUU ini bisa menjadi payung bagi para advokat," kata pengurus DPD KAI DKI Jakarta, Ary Nizam di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Senin (22/9) kemarin.

Mereka yakin, RUU ini akan mempersatukan advokat di seluruh Indonesia. KAI justru tak yakin dengan kekhawatiran berkurangnya kredibilitas advokat karena lebih mudahnya membuat perkumpulan advokat. "Kami tetap ada satu wadah yang sama yang menaungi seluruh advokat di Indonesia. Yaitu Dewan Advokat Nasional," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin juga mengatakan, pengesahan RUU Advokat justru memberikan kepastian hukum untuk menaungi organisasi advokat. "Karena perdebatannya menyangkut payung hukum yang menaungi apakan berupa single bar atau multi bar. Jika ditetapkan berarti sudah ada kepastian, dan kita berharap kisruhnya cepat selesai," ujarnya beberapa waktu lalu setelah bertemu perwakilan organisasi advokat yang pro RUU Advokat. (dtc)

BACA JUGA: