JAKARTA, GRESNEWS.COM - Penemuan narkoba jenis ganja seberat 5 kilogram dan sabu-sabu seberat 5 gr di ruang Senat Universitas Nasional (UNAS) ternyata merupakan buntut rangkaian panjang pelaporan peredaran narkoba di kampus itu dari tahun 2008 lalu. Selama itu, UNAS telah melakukan berbagai upaya preventif untuk mencegah masuknya narkoba di kalangan kampus mulai dari filterisasi mahasiswa baru, sosialisasi, penyuluhan, hingga membentuk satgas anti narkoba di tahun 2010.

Isu maraknya peredaran narkoba memang sudah didengar oleh pihak universitas sejak lama. Informasi tersebut banyak didapat melalui warga sekitar dan juga pelaporan orang tua mahasiswa. Semenjak tahun 2008 itu, kampus jadi sering melakukan aksi sweeping, namun memang belum pernah ditemukan barang bukti sampai pada Kamis (14/8) dini hari kemarin.

Bahkan pada bulan Juni lalu telah dikeluarkan SK Tata Tertib yang salah satunya mengatur tentang penerapan jam malam, sehingga jam operasional kampus hanya aktif pada jam 08.00-22.00 WIB. Namun, tak lama setelah sosialisasi berjalan, banyak terjadi unjuk rasa yang disinyalir digerakkan oleh para gembong narkoba yang memanfaatkan mahasiswa.

"Mahasiswa banyak yang tidur di kampus, ini kan rentan terbujuk melakukan hal negatif karena pengamanan sudah tidak seketat siang," ucap Dian Metha Ariyanti, Kepala Divisi Humas UNAS kepada Gresnews.com, Sabtu (16/8).

Ia juga mengatakan, banyak orang tua mahasiswa yang mengadu anaknya sering menginap di kampus, padahal esok harinya masih harus masuk kegiatan perkuliahan. "Kami curiga kenapa harus sampai menginap. Kan bisa jam sepuluh pulang ke rumah lalu dilanjutkan kembali aktivitas keesokan harinya" ujar Dian.

Dalam kasus penemuan ganja yang mengungkap adanya jaringan pengedar narkotika di Unas itu, penyisiran mulai dilakukan pada jam 23.00 WIB dengan terlebih dulu membersihkan kampus dari aktivitas mahasiswa. Hal ini dilakukan agar tidak ada campur tangan pihak-pihak yang ingin menyembunyikan barang bukti.

Pada pukul 03.00 dini hari, pihak kampus menemukan barang bukti narkoba dan beberapa senjata tajam yang langsung diserahkan kepada pihak kepolisian. "Saat itu memang polisi tidak ikut sweeping, tapi setelahnya kami terus melakukan koordinasi dengan mereka," ucap Dian.

Ruang Senat di Gedung Serba Guna (GSG) yang menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP) diakui pihak kampus memang jarang tersentuh oleh aktivitas. Dian pun mengakui kecolongan akan hal tersebut. Untuk itu selama penyidikan masih berlangsung dan jika sudah diketahui siapa pemilik dari barang bukti, UNAS akan memberikan sanksi proporsional pada mahasiswanya yang terlibat. "Yang terberat sanksi akademis berupa Drop Out (DO) selain sanksi pidana yang juga tetap berjalan," ujarnya.

Sementara itu, dalam konferensi persnya Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat, Kapolres Metro Jakarta Selatan mengatakan, jaringan narkoba yang berada di UNAS adalah level bandar. Hal ini tercermin dari jumlah barang bukti yang cukup besar. "Jelas dalam operasional penyebaran barang ini, pengedar dibantu oleh oknum dalam yakni mahasiswa sendiri. Kami mengapresiasi langkah UNAS untuk memerangi hal ini," ujarnya di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat, (15/8) kemarin.

Selengkapnya terdapat 5 kg ganja kering, 5 gr sabu beserta alat penghisapnya, bom molotov, cangklong, dan senjata tajam yang menjadi barang bukti kepolisian. Setelah dilakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi, polisi menetapkan empat orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan kini menjadi buronan. "Sedang, pemeriksaan siapa saja yang terlibat secara mendalam masih terus disidik," kata Wahyu.

Kini, aktivitas di dalam kampus dibekukan total oleh UNAS selama proses penyidikan berlangsung. Tidak ada mahasiswa yang boleh masuk ke dalam kampus, kecuali mereka yang tengah melaksanakan sidang skripsi. Bahkan menurut pemantauan Gresnews.com, masih terdapat beberapa polisi yang berjaga di sekitaran UNAS, baik yang berseragam maupun tidak.

Menurut penuturan salah seorang mahasiswa yang aktif dalam salah satu unit kegiatan mahasiswa internal kampus, beberapa preman telah disewa pihak kampus untuk berjaga. "Kami tahu mereka orang bayaran karena kami memang kenal mereka merupakan orang-orang sekitaran UNAS," ujar mahasiswa berinisial B ini kepada Gresnews.com.

Menurut versi mahasiswa, sebenarnya pemberlakuan jam malam sudah dilakukan dari beberapa bulan lalu. Namun, sempat tidak diberlakukan, sehingga isu jam malam dan kasus ini dirasa hanya cara lama pihak universitas untuk kembali memberlakukan aturan secara sepihak karena tidak pernah dilakukan sosialisasi penerapan kepada mahasiswa. "Terkesan hanya pengalihan isu saja," ucapnya.

BACA JUGA: