JAKARTA, GRESNEWS.COM - Komisi Perlindungan Anak Nasional (KPAI), Selasa (15/7) mengunjungi Mabes Polri guna memperpanjang dan memperbaharui Nota Kesepahaman (MoU) bersama tentang perlindungan anak. Mereka meminta adanya peninjauan ulang pada pasal-pasal UU Perlindungan Anak terkait maraknya kasus pelecehan seksual pada anak akhir-akhir ini.

Dalam pertemuan tersebut, terdapat beberapa poin yang diajukan oleh KPAI, selain peninjauan ulang regulasi, KPAI juga mendorong Kapolri Jenderal Polisi Sutarman untuk mengusut dan berlaku cepat dalam kasus-kasus pelecehan seksual yang ada. Terutama yang terjadi di dunia pendidikan  karena hal tersebut dapat mempengaruhi pertumbuhan dan masa depan generasi penerus bangsa.

Menurut Ketua KPAI Asrorun Ni’am Sholeh masalah yang dibahas tidak saja terhadap anak yang menjadi korban pelanggaran hukum, namun juga yang menjadi saksi dan juga pelaku. "Kita mau lihat kesiapan polisi menangani kasus hukum anak, karena dilihat dari sisi mana pun pasti penanganannya berbeda dengan kasus hukum pada dewasa. Begitu juga dengan peraturannya," ucapnya di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Selasa, (15/7).

Dalam UU Nomor 3 Tahun 1997 yang merupakan regulasi lama dan masih membahas mengenai peradilan anak sementara akan digantikan dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. Regulasi pengganti ini meniadakan penjara sebagai tempat pemberian hukuman pada anak.

Anak-anak yang dapat dikenakan pertanggungjawaban hukum hanya yang berada di atas usia 12 tahun. "Undang-Undang yang sudah ditetapkan 30 Juli 2012 lalu itu akan efektif diterapkan pada 30 Juli 2014 mendatang," ungkapnya.

Selanjutnya, kedua belah pihak sepakat melakukan kerjasama dalam proses hukum guna menguak segala kejahataan yang terjadi pada anak. "Maka dari itu kami akan memasukkan upaya-upaya preventif untuk mencegah kekerasan pada anak. Teknisnya seperti apa akan dibicarakan lebih lanjut," ujar Susanto, Komisioner Bidang Pendidikan KPAI kepada Gresnews.com, Selasa, (15/7).

Susanto menilai, maraknya pelecehan seksual yang terjadi akhir-akhir ini diakibatkan kurangnya pencegahan. Lingkungan sosial baru akan bereaksi jika sudah terjadi suatu kasus. Hal inilah yang akan coba diminimalisir dengan meningkatkan pengetahuan masyarakat mengenai tindak pelecehan seksual. Sehingga diharapkan angka kasus pelecehan seksual anak dapat menurun.

Nantinya, KPAI akan menunjuk utusan yang bertanggung jawab untuk membuat draft yang akan ditambahkan maupun ditinjau ulang dalam poin-poin pembicaraan di atas. "Direncanakan minggu depan sudah mulai dibicarakan bersama polri," ujarnya.

BACA JUGA: