JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kasus pemberian suvenir iPod dalam acara pernikahan anak Sekretaris MA Nurhadi, kini telah memasuki babak baru. KPK beberapa waktu lalu menetapkan barang yang ditaksir senilai Rp700 ribu itu adalah milik negara. Menurut Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, para penyelenggara negara yang menerima suvenir tersebut harus menyerahkannya ke negara dalam jangka waktu tujuh hari kerja.

KPK beralasan dari hasil kajian yang dilakukan KPK harga pasaran iPod Shuffle itu mencapai Rp700 ribu. Jauh di atas nilai yang disebutkan Nurhadi yang berada di angka Rp480 ribu. Mengacu pada peraturan MA, harga seperti yang diutarakan Nurhadi memang masih boleh diterima hakim karena batasannya adalah Rp500 ribu. Hanya saja KPK menilai standar etika hakim harus lebih tinggi karena kedudukannya yang istimewa.

Komisi Yudisial pun cepat menanggapi pernyataan KPK itu dengan mengembalikan barang tersebut ke KPK. Dalam siaran persnya, Komisioner KY Taufiqqurrohman Syahuri mengatakan pihak KY tengah bersiap mengembalikan suvenir tersebut melalui stafnya. KY juga akan mengumumkan kepada seluruh hakim yang menerima iPod dari Nurhadi agar segera mengembalikannya. "Penetapan status gratifikasi itu berasal dari KPK dan memiliki kekuatan hukum," kata Taufiq, Senin (28/4).

Dukungan serupa juga diberikan oleh anggota Komisi III DPR RI Desmon J. Mahesa. Dia menilai positif langkah KPK yang meminta suvenir pernikahan anak Nurhadi diserahkan kepada negara. Penetapan itu perlu untuk menjaga moral aparatur negara, terhindar dari gratifikasi sehingga dapat terus bekerja secara profesional.
 
"Saya mendukung kalau kategori hadiah seperti itu sudah termasuk gratifikasi. Bukan hanya Ipod yang harus jadi perhatian KPK, saya dengar dalam paket suvenir juga ada makanan-coklat yang perlu diklarifikasi KPK," katanya seperti dikutip situs dpr.go.id, Senin (28/4).
 
Politisi Fraksi Partai Gerindra ini menyebut informasi adanya coklat itu diperolehnya dari sejumlah pihak yang sempat hadir dalam hajatan Sekretaris MA, Nurhadi tersebut. Ia sendiri mengaku mendapat undangan akan tetapi berhalangan hadir.
 
Lebih jauh menurut mantan aktivis ini, KPK perlu lebih proaktif menyelidiki asal usul harta pejabat negara yang memiliki kekayaan luar biasa. "Pejabat negara yang kaya ini biasanya mengaku menerima waris, KPK selidiki saja kebenarannya. Sekarang kalau kaya itu boleh saja yang penting sumbernya jelas tetapi kalau aparat jangan pamerlah," tandasnya.
 
Para penerima diberikan waktu 7 hari mengembalikan suvenir tersebut kepada KPK. Sejumlah Hakim Agung, Pimpinan KY dan penyelenggara negara lain tercatat telah mengantarkan suvenir tersebut ke kantor KPK.

BACA JUGA: