JAKARTA, GRESNEWS.COM - Polisi dituding ada dibalik desain rumusan Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang kini ditentang sejumlah pihak karena dinilai mengancam kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sehingga pembahasan RUU di DPR  didesak untuk ditunda. KPK sendiri telah berkirim surat ke pimpinan DPR dan presiden terkait keberatannya dengan pembahasan tersebut.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) beberapa waktu lalu mensinyalir ada pesanan kepentingan tertentu dalam perumusan RUU KUHAP. Hal itu diindikasikan  dengan hilangnya ketentuan penyelidikan dan sejumlah pasal tertentu dalam aturan KUHAP yang baru.  YLBHI menuding polisi bagian dari pihak yang menseting penghilangan ketentuan penyelidikan tersebut.

Menurut Staf Divisi Advokasi dan Kampanye YLBHI Wahyu Nandang, salah satu  dugaan tersebut didasari kehadiran jajaran Badan Reserse Kriminal Mabes Polri diakhir pembahasan pada 22 Januari 2014 malam. Kehadiran Bareskrim itu menurutnya patut dipertanyakan karena institusi penegak hukum lain tidak hadir. "Kehadiran Bareskrim perlu dipertanyakan dan dapat diduga ada kepentingan Polri di RUU ini," kata Wahyu di Kantor ICW kala itu.

Menurut Wahyu salah satu kepentingan polisi dengan dicabutnya penyelidikan, polisi yang selama ini kesulitan menangkap orang yang diduga terlibat dalam gerakan sosial, akan menjadi dipermudah. "Dengan dihapus akan lebih mudah karena polisi bisa menangkap siapapun. Cukup dua bukti ditangkap, urusan benar salah urusan nanti," katanya.

Peran dan campur tangan  polisi dalam  perumusan RUU KUHAP belakangan diungkap lebih jelas  oleh Ketua Tim Perumus Naskah Akademik RUU KUHAP Profesor Andi Hamzah. Pakar hukum pidana dalam wawancara dengan Gresnews.com, Jumat (21/2), mengatakan mantan Kapolri Awaluddin Jamil pernah mendatangi mantan Menteri Hukum dan HAM Andi Matalatta beberapa saat setelah ia menyerahkan rumusan naskah demik tersebut. Awaluddin bersama sejumlah polisi iti meminta agar Menteri Hukum dan HAM tidak mengirimkan draft RUU KUHAP ke DPR.  "Mereka minta KUHAP lama saja yang digunakan," kata Andi Hamzah.

Sayangnya, Andi Hamzah tidak secara detil menjelaskan alasan kedatangan Polisi menemui Andi Matalatta tersebut selain meminta penggunaan KUHAP lama. Andi waktu telah berniat mengirim draft tersebut, sayang Andi Matalatta keburu diganti oleh Patrialis Akbar.

Saat Patrialis menjabat Menkum HAM, RUU KUHAP sempat mengendap lama. Patrialis menarik RUU tersebut karena ada desakan dari Polisi. "Saat Amir Syamsuddin jadi menteri, draf tersebut dikirimkanlah ke Sekretaris Negara yang kemudian dikirimlah ke DPR," jelas Andi.

Andi juga mengaku heran dengan polemik pembahasan  RUU tersebut. Sebab yang berteriak dan menolak RUU tersebut justru KPK. Menurutnya  yang seharusnya berteriak atas pembahasan RUU harusnya bukan KPK, tetapi polisi sama kejaksaan.

Menanggapi tudingan tersebut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Boy Rafli Amar mengaku tak ingin berpolemik terhadap pembahasan RUU ini. Saat ini pembahasan RUU KUHAP dibawah tanggung jawab Divisi Hukum Mabes Polri. Secara prinsip, Polri mendukung pembahasannya di DPR. "Pada prinsipnya jika itu untuk pengaturan yang lebih baik, kita mendukung," kata Boy kepada Gresnews.com, Senin (24/2).

Ia juga membantah dengan tudingan adanya kepentingan terselubung dari Polri dengan RUU tersebut. Menurut  pihaknya ingin pembahasan RUU terus dilanjutkan. "Tidak ada penolakan atau kepentingan apapun dari institusi kami," katanya.

RUU KUHAP berpelomik setelah sejumlah LSM Anti Korupsi meminta pembahasan RUU ini tidak dilanjutkan. Mereka beralasan dari sejumlah pasal di RUU baru ini mengandung unsur yang bakal melemahkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Hingga KPK sendiri mengirim surat khusus kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk meminta penghentian pembahasan RUU tersebut.

BACA JUGA: