JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kepala Kepolisian RI Jenderal Polisi Sutarman melepas 142 personel satuan tugas (satgas) Formed Police Unit (FPU) atau pasukan perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk misi perdamaian di Darfur, Sudan. Pengiriman satuan polisi untuk misi perdamaian ini adalah kali ketujuh.

"Saya mengucapkan selamat jalan kepada seluruh anggota Satgas FPU. Semoga senantiasa diberikan keselamatan selama menjalankan tugasnya," kata Sutarman di di Lapangan Baharkam  Mabes Polri, Jakarta, Rabu (26/11).

Dalam pidatonya, Sutarman menyampaikan bahwa satgas itu dikirim untuk membantu perdamaian dunia sebagai wujud pelaksanaan politik luar negeri Indonesia. Karena politik luar negeri Indonesia dikenal dengan politik bebas aktif. "Indonesia memberikan perhatian besar terhadap stabilitas internasional sebagaimana tertuang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD)1945 yaitu ikut mendukung perdamaian dunia," ujarnya.

Pengiriman satgas ini sudah yang ketujuh dilaksanakan Polri. Ke-142 satgas itu akan melaksanakan tugasnya selama satu tahun di luar negeri. Sebanyak 140 personel, akan dibagi menjadi 100 personel untuk pasukan taktis dan 40 untuk pasukan pendukung beserta peralatannya yang akan diberangkatkan pada 8 Desember 2014 dari Bandara Halim Perdana Kusuma.

Misi ini akan dipimpin oleh seorang perwira menengah, 33 orang perwira pertama dan 106 bintara. Mereka berasal dari 26 Polda dan 7 satuan kerja Mabes Polri.

Kapolri mengatakan dari tahun 1999 sampai dengan tahun ini, telah ada 1513 personel Polri yang terlibat dalam misi PBB di berbagai negara. FPU VII yang dikirim ke Sudan ini akan bertugas membantu penanganan konflik internal di wilayah tersebut.

"Perlu saya sampaikan, penugasan ini akan laksanakan tugas kepolisian dan kemanusiaan dengan kondisi alam, iklim cuaca, sosial, politik dan keamanan yang berbeda dengan di Indonesia. Akan sangat tergantung oleh kondisi saat itu," kata Sutarman mengingatkan.

Untuk ia meminta anak buahnya untuk menjaga fisik dan kesehatannya. Apalagi mengingat di beberapa wilayah di Afrika tengah mewabah virus Ebola yang mematikan. "Selalu menjaga fisik yang prima dan lakukan pendekatan, sehingga terjalin komunikasi yang efektif dan pelaksanakan tugas akan dikerjakan dengan sebaik-baiknya," tambah Kapolri.

‎Pengamat Hubungan Internasuonal UIN Taufiq Rahman mengatakan pengiriman pasukan perdamaian itu memang diamanatkan oleh UUD 1945. "Itu penting karena memang perintah UUD untuk membantu menciptakan pemeliharaan kedamaian dunia," katanya saat dihubungi Gresnews.com.

Satgas FPU Polri itu akan bertugas membantu menjaga ketertiban umum di Kota Darfur. Menurutnya, di sana tengah terjadi konflik yang kompleks, konflik agama dan sumber daya alam. "Ada konflik militer Sudan dengan separatis, ada sumber-sumber daya alam yang sudah dikuasai oleh separatis dan sekitar 2 juta orang melakukan eksodus, sekitar 300 ribu orang menjadi korban," imbuh dia.

Untuk diketahui, pengiriman satgas ini berdasarkan amanat Undang-Undang yaitu pasal 41 ayat 23 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

BACA JUGA: