JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pertarungan untuk memperebutkan kewenangan mengesahkan sertifikasi produk halal kental terasa dalam pembahasan Rancangan  Undang-undang Jaminan Produk Halal (RUU JPH). Selain Majelis Ulama Indonesia yang ingin tetap mempertahankan dominasinya sebagai lembaga yang selama ini berwenang mengeluarkan sertifikasi produk halal, pemerintah, meski telah diwakili BP POM, belakangan juga ingin secara khusus  memegang hak sertifikasi produk halal tersebut. Bahkan salah satu organisasi massa  akhir-akhir ini juga gencar mengincar peran ini.      

Lambannya penggodokan Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (RUU JPH) dinilai banyak pihak berpotensi dimainkan oleh banyak kalangan. Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ali Maschan Moesa menbeberkan saat ini ada sebuah ormas Islam yang juga ingin mengajukan perannya sebagai badan sertifikasi halal yang berdiri di luar MUI dan Pemerintah. "MUI intinya semuanya oke dipayungi undang-undang, tapi ada ormas lain minta diberi kesempatan," kata Ali kepada Gresnews.com pada Selasa (26/11).

Ali mengatakan ormas itu adalah Nadhatul Ulama (NU) yang merupakan ormas Islam terbesar di Indonesia. NU, menurut dia, juga telah  mengajukan permohonan untuk membentuk badan sertifikasi halal yang nantinya akan bersinergi dengan MUI. Ali membantah bila kebuntuan proses RUU JPH karena takutnya MUI kehilangan otoritas tunggal sebagai lembaga yang berhak memberikan sertifikat halal satu-satunya di Indonesia. "Saya kira tidak ya. Kan (selama ini) kewenangan memberikan sertifikasi halal itu ada di MUI," katanya.

Menurut Ali, yang merupakan anggota Panja RUU JPH, kebuntuan proses pada RUU JPH karena belum bertemunya kesepakatan antara pemerintah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai sertifikasi produk halal, yang kelak bila RUU ini disahkan akan bersifat wajib dan sukarela. Selain itu kebuntuan juga terkait masalah badan sertifikasi halal yang diusulkan oleh pemerintah.

Sebelumnya Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan menyatakan menolak keberadaan badan sertifikasi yang tercantum dalam RUU JPH. Menurutnya, selama ini proses sertifikasi halal itu sudah dilakukan oleh Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan dan Kosmetika (LP POM) di bawah MUI, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BP POM) milik pemerintah Indonesia. Sehingga, menurut Amirsyah, tidak perlu lagi ada lembaga baru. "Diperkuat saja lembaga yang sudah ada," kata Amirsyah kepada Gresnews.com pada Senin (25/11) kemarin.

Sementara itu, pendiri Halal Corner, Aisha Maharani, menyatakan keberadaan RUU JPH itu sangat penting mengingat di Indonesia adalah negara dengan mayoritas penduduknya adalah muslim. Aisha menyayangkan lambannya proses penggodokan RUU JPH itu. Aisha yang pernah bekerja sebagai staf Promosi dan Informasi Sertifikasi Halal LPPOM periode 1999-2012 itu menyatakan selama ini LP POM selalu bekerja secara independen. "Sejak tahun 1999, LPPOM itu bekerja independen di bawah MUI. Dana operasional yang dipergunakan juga berasal dari jasa sertifikasi (produk) halal yang diterima," kata Aisha kepada Gresnews.com kemarin.

Ketika dikonfirmasi mengenai adakah indikasi suap, Aisha secara tegas menyatakan bila lembaga itu bersih dari suap. Selama ini tidak ada anggaran khusus yang diberikan MUI kepada LPPOM. Perolehan laba diperoleh dari keuntungan jasa sertifikasi halal. Menurut Aisha, tarif jasa sertifikasi itu bergantung dari besarnya perusahaan. Sebagai contoh, Usaha Kecil Menengah (UKM). Untuk UKM, LPPOM hanya mengenakan tarif Rp 600 ribu hingga Rp 2 juta yang berlaku selama dua tahun. Artinya, setiap bulan selama dua tahun itu LPPOM hanya menerima Rp 100 ribu. Tarif jasa itu, lanjut Aisha, terbilang sangat murah dibandingkan dengan negara-negara lain yang mencapai jutaan rupiah. Sedangkan lamanya sertifikasi bergantung dari jenis produk yang diajukan.

Biasanya produk itu berupa makanan olahan, obat-obatan atau kosmetik. "Akan lebih sulit kalau dalam bahan-bahan di produk itu belum ada keterangan halalnya, nah itu harus dicari dulu. Bisa sampai tiga bulan," ujarnya.

Lebih lanjut, dalam satu hari LP POM biasanya menerima tujuh pengajuan produk baru untuk di sertifikasi. Biasanya produk itu diterima oleh LP POM setelah ada persetujuan nomor dagang atau huruf MD yang disertai seri-seri angka yang dikeluarkan sebelumnya oleh BP POM. Sehingga, menurut dia, LP POM tidak akan menerima produk yang belum masuk ke BP POM terlebih dahulu. (Mungky Sahid/GN-02)

BACA JUGA: