JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Kepala Sub Direktorat Budidaya pada Direktorat Tanaman Rempah dan Penyegar di Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Hadi Prasetyo. Hadi ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi benih kopi tahun anggaran 2012 sejak 15 November 2013.

Penahanan dilakukan setelah Hadi diperiksa penyidik kurang lebih 6 jam di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung. Saat ini, Hadi telah meringkuk di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana mengatakan penahanan dilakukan berdasarkan pertimbangan penyidik. Penyidik merasa perlu menahan untuk kepentingan penyidikan. "Sudah ditahan tersangka benih kopi Kementan, dia sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)," kata Tony T Spontana ditemui di Kejagung, Kamis (30/10).

Benih kopi yang diduga dikorupsi anggaran pengadaannya adalah jenis benih kopi somantik embryogenesis, kopi robusta dan kopi exelca konvensional. Dugaan korupsi terjadi dalam proses pengajuan, pencairan, dan penggunaan kredit oleh PT Cipta Terang Abadi dan PT Cipta Inti Parmindo.

Penyidik menemukan telah terjadi penyimpangan dalam proses lelang dan dugaan terjadinya kemahalan harga serta penyimpangan dalam pelaksanaan pengadaan benih kopi se-Indonesia tersebut. Dalam kasus ini Kejagung juga telah menetapkan Yudi Setiawan selaku Direktur PT Cipta Terang Abadi sebagai tersangka. Yudi sendiri juga terseret kasus kredit di Bank Jabar Banten cabang Surabaya yang sedang proses sidang di Pengadilan Surabaya.

Dalam kasus ini, penyidik Kejaksaan Agung juga sempat memeriksa Ahmad Fathanah, terdakwa kasus gratifikasi penetapan kuota impor sapi dan pencucian uang. Fathanah diperiksa untuk mengetahui perannya yang diduga membantu Yudi dalam memenangkan atau mendapatkan pekerjaan pengadaan Benih Kopi se-Indonesia.

Untuk mengungkap kasus korupsi benih di Kementan ini, Kejagung diharap menindaklanjutinya dengan menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Apalagi aroma korupsi kopi ini telah menyebar ke mana-mana, termasuk sejumlah politisi dari PKS.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendorong Kejagung untuk menerapkan TPPU dalam kasus korupsi, termasuk benih kopi. Jika hanya menggarap soal korupsi akan sulit dan lamban membongkarnya. Kasus korupsi pengadaan benih kopi seluruh Indonesia pada Kementerian Pertanian untuk tahun anggaran 2012 nilai kerugian negaranya tergolong besar, hingga mencapai Rp12 miliar.

Dengan TPPU, tambah Boyamin, kasus korupsi yang dilakukan para tersangka akan terbongkar secara menyeluruh. Selain itu penerapannya ampuh untuk membuat pelaku jera. "Hukuman kepada pelaku akan berat bila UU TPPU disertakan," jelas Boyamin kepada Gresnews.com.

BACA JUGA: