JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kejaksaan Agung memastikan aksi korupsi yang dilakukan pegawai Komisi Yudisial Al Jona Kautsar dengan memanipulasi data Uang Layanan Persidangan (ULP) dan Uang Layanan Penanganan Laporan Masyarakat (ULS) tak dilakukan seorang diri. Masih ada sejumlah pihak yang diduga turut serta dalam aksi tersebut. Karenannya penyidik terus mengurai keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus korupsi ini.  

Kemarin penyidik Kejagung kembali memeriksa dua orang saksi terkait kasus ini. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Setia Untung Arimuladi mengungkapkan saksi yang dipanggil kali ini adalah Kuasa Pengguna Anggaran Tahun 2010-2011, Parmoko dan Kepala Bagian Keuangan Tahun Anggaran 2009, Sulasman. Mereka dimintai keterangan terkait rekapitulasi laporan uang ULP dan ULS. "Mereka sebagai saksi selaku kuasa penggunan anggaran di KY," kata Untung di Kejagung, Senin (14/4).

Seperti diketahui, pada 2 April 2014 Kejaksaan Agung telah menjebloskan Al Jona ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Al Jona ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus manipulasi data ULP dan ULS di KY.  Al Jona merupakan staf pada Sub-Bagian Verifikasi dan Pelaporan Akuntansi Bagian Keuangan Biro Umum Komisi Yudisial RI.
 
Al Jona diduga melakukan manipulasi data rekapitulasi sejak 2009 lalu, dengan cara menaikkan anggaran total pembayaran dari angka yang sebenarnya sehingga terjadi selisih lebih bayar. Selisih pembayaran ini kemudian disimpan dalam rekening pribadinya hingga nilainya mencapai Rp4 miliar.
 
Akibat perbuatan tersebut, Al Jona dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KY menyatakan mendukung Kejaksaan ungkap kasus ini. Komisioner KY Imam Anshori meminta semua yang terlibat diproses sesuai hukum. Semua pejabat yang diperlukan keterangannya untuk mengungkap kasus ini dipersilakan KY untuk dipanggil. "Sekarang semua proses kita serahkan ke Kejaksaan untuk mengungkapnya," kata Imam kepada Gresnews.com di Jakarta, Senin (14/4).

Sedangkan pengamat hukum dan anti korupsi Roby Arya Brata sebelumnya mengatakan, korupsi yang saat ini menerpa KY merupakan  bentuk kegagalan KY dalam menciptakan budaya antikorupsi di internal KY. Korupsi yang dilakukan oknum PNS di KY menjadi lonceng yang perlu perhatian serius. Kasus korupsi yang dilakukan oknum PNS ini bisa menggerogoti integritas KY dari dalam. Kasus yang dihadapi KY saat ini harus menjadi pelajaran berharga untuk pembenahan di internal KY sendiri khususnya dalam rekruitmen PNS.

BACA JUGA: