JAKARTA, GRESNEWS.COM - Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap terduga pelaku korupsi mendapat kritikan dari pakar hukum. KPK dinilai berlebihan dan sering bekerja tidak sesuai aturan. Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Dian Adriawan mengatakan setiap penyitaan dan penangkapan seorang pelaku kejahatan memiliki prosedur yang telah diatur di UU. "Misalnya untuk penyitaan tertangkap tangan, barang yang disita adalah barang yang dibawa pelaku. Begitu juga dengan okjek yang disita juga harus terkait dengan kejahatan yang dilakukan," kata Dian saat hadir dalam persidangan praperadilan kasus penyitaan dan penangkapan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin.

Menurut Dian, jika unsur keterkaitan itu tidak ada maka penangkapan dan penyitaan itu tidak sah. "Begitu juga benda yang disita adalah benda atau barang yang telah dipergunakan secara langsung atau untuk mempersiapkannya," katanya menambahkan.

Dian mengatakan terkait dengan penerapan Pasal 47 UU KPK, berlaku aturan jika UU tidak lengkap mengatur terkait proses penyitaan maka yang berlaku adalah KUHAP. Begitu juga terkait barang yang disita harus terkait dengan pokok perkara. "Jika yang dipakai tetap itu (Pasal 47-red) maka yang terjadi adalah hukum rimba," kata Dian.

Dalam praktek penyitaan, KPK selama ini lebih berpegang pada pasal 47 UU No. 30/2002. Dalam ayat 1 pasal itu disebutkan: "Atas dasar dugaan yang kuat adanya bukti permulaan yang cukup, penyidik dapat melakukan penyitaan tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri berkaitan dengan tugas penyidikannya."

Sementara di ayat 2 disebutkan: "Ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang mengatur mengenai tindakan penyitaan, tidak berlaku berdasarkan Undang-Undang ini."

Sedangkan menurut pengacara senior Adnan Buyung Nasution, selama ini dirinya menduga ada yang salah dalam setiap operasi KPK. Adnan Buyung melihat KPK cenderung melabrak aturan. Karena itulah gugatan praperadilan atas penangkapan Wawan ini dilakukan sebagai kritik kepada KPK. "Ini upaya koreksi kita, jangan sampai masyarakat terpana dengan gegap gempita dan silau dengan tindakan KPK yang berlebih," kata Adnan kepada Gresnews.com.

Dia menegaskan, gugatan yang dilakukannya bukan untuk menggembosi kinerja KPK. Tetapi dirinya berharap dalam pemberantasan korupsi KPK tetap mematuhi aturan yang ada dan tidak bekerja di luar hukum. Karena itu, dalam pra peradilan nanti hakim yang menilai apa ada yang salah dalam prosedur penangkapan yang dilakukan KPK. "Biarlah hakim yang menimbang apa ada kekeliruan prosedur dalam kasus Wawan ini," kata Adnan.

BACA JUGA: