JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pemerintah harus melakukan terobosan-terobosan diplomatik untuk mengetradisi buronan kakap Eddy Tansil yang kini diketahui tengah berada di negara Cina. Persoalan birokrasi yang menghambat proses ektradisi itu perlu dipangkas. Bahkan Presiden sebagai Kepala Negara diminta turun tangan. "Kalau mau konsisten dengan ilmu ketatanegaraan presiden harus turun tangan, intinya penanganan harus cepat," kata Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM Hifdzil Alim kepada Gresnews.com, Selasa (31/12).

Menurut Hifdzil ekstradisi Eddy Tansil perlu dilakukan secepatnya, sebab jika kelamaan ditakutkan ia akan kembali melarikan diri. Hifdzil mengatakan untuk mempercepat ekstradisi itu diperlukan terobosan-terobosan langkah diplomatik. Salah satunya, Kejaksaan Agung sebagai eksekutor dibantu Kepolisian harus terus melakukan pembicaraan intensif untuk membawa Eddy Tansil ke Indonesia.

Saat ini baik Kejagung dan Kepolisian memang terus mengupayakan ekstradisi Eddy Tansil dari negeri Tirai Bambu tersebut. Polri sendiri telah berkoordinasi dengan pihak interpol untuk mempercepatnya proses pemulangan buronan pembobol kredit Bapindo senilai 565 juta dolar Amerika setara Rp 1,5 triliun untuk kurs saat ini.

Sebelumnya pemilik PT Golden Key Group ini telah divonis Pengadilan Jakarta Pusat  dengan hukuman 20 tahun penjara. Ia juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 500 miliar dan membayar kerugian negara senilai Rp 1,3 triliun. Ia terbukti menggelapkan dana kredit bank Bapindo senilai 565 juta dolar AS melalui grup perusahaan Golden Key Group. Namun lelaki bernama asli Tan Tjoe Hong alias  Tan Tju Fuan ini mangkir dan memilih kabur dari tempat penahanannya di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang sejak 4 Mei 1996.

Jaksa Agung Basrief Arief menyatakan Kejaksaan telah mengendus keberadaan buronan yang telah 17 tahun menghilang itu saat ini berada di negara Cina. Pihaknya mengaku tengah berupaya mengektradisi Eddy ke tanah air.

Permohonan untuk mengektradisi Eddy telah dilayangkan kepada pemerintah Cina melalui Menteri Hukum dan HAM sejak 8 September 2011.  Kejaksaan juga menyatakan telah berkoordinasi dengan Bank Mandiri selaku pelaksana penyelesaian barang sita eksekusi Eddy Tansil. "Namun, sampai 17 Desember 2013, belum ada tambahan penyelesaian lelang oleh Bank Mandiri karena barang sita eksekusi yang dilelang belum terjual," ujarnya.

Basrief juga mengaku telah menemukan sejumlah aset milik terpidana Eddy Tansil di wilayah hukum Jabodetabek yang diperuntukkan sebagai uang pengganti kerugian negara.
Pihak Kepolisian RI juga menyatakan turut bercibaku mengupayakan pemulangan Eddy Tansil. Kepala Bareskrim Polri Komjen Suhardi Alius mengatakan Polri terus berkoordinasi dengan Interpol di China. Dirinya berharap, pihak Interpol bisa menyetujui ekstradisi yang diajukan Indonesia. "Interpol di semua negara wajib membantu terhadap terpidana yang dinyatakan buron," jelas Suhardi.

BACA JUGA: