JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pengacara pemilik Kernel Oil Widodo Ratanachaitong, Sugeng Teguh Santoso, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera menegaskan status kliennya. "Saya meminta agar KPK  menyatakan secara tegas bahwa Widodo berada di luar yurisdiksi hukum Indonesia," kata Sugeng melalui pesan BlackBerry kepada Gresnews.com, Selasa (26/12).

Menurut Sugeng, dalam pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ketika membacakan putusan Operasional Manager dan Komisaris PT KOPL Indonesia Simon Gunawan Tanjaya juga tidak ditegaskan bahwa Widodo harus diusut dan diminta pertanggungjawabannya secara pidana. "Ia adalah warganegara asing karenanya KPK tidak bisa mengusut dan meminta pertanggungjawaban dalam ranah pidana," katanya.

Namun sepertinya permintaan Sugeng itu sebenarnya sudah ditegaskan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam sidang putusan terhadap anak buah Widodo, Simon Gunawan Tanjaya, Kamis 19 Desember lalu. Dalam persidangan terhadap Simon, nama Widodo memang sempat disinggung oleh majelis hakim. Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai dakwaan jaksa KPK terhadap Simon sudah tepat. Artinya, Simon dianggap terbukti menyuap Rudi Rubiandini melalui perantaraan Deviardi dengan maksud agar Rudi menggunakan jabatannya untuk memuluskan kemenangan Kernell Oil dalam lelang terbatas minyak mentah dan kondensat bagian negara di SKK Migas.

Nah, menurut majelis hakim, Simon melakukan upaya penyuapan itu atas perintah Widodo. "Terdakwa melaksanakan keinginan atasannya Widodo Ratanachaitong, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang didakwakan oleh JPU," ujar salah satu anggota majelis hakim Matius Samiaji. Widodo merupakan pemilik Kernell Oil yang berkedudukan di Singapura sekaligu pemilik empat perusahaan yaitu Fossus Energy Pte Ltd, Fortek Thailand Pte Ltd, dan World Petroleum Pte Ltd.

Dalam konteks ini majelis hakim sebenarnya sudah menegaskan kedudukan Widodo sebagai pihak yang turut melakukan upaya penyuapan terhadap Rudi Rubiandini. Bahkan majelis hakim dengan tegas menyebut Widodo sebagai otak pelaku yang memerintahkan penyuapan tersebut. "Widodo adalah orang yang memerintahkan Simon agar menyuap mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, supaya memenangkan Fossus Energy dalam pelaksanaan enam lelang minyak dan kondensat di SKK Migas," ujar Matius di persidangan beberapa waktu lalu.

KPK sendiri sebenarnya sudah bersiap-siap untuk menjerat Widodo dalam perkara ini. Awal Desember kemarin, Ketua KPK Abraham Samad juga sempat mengemukakan KPK telah dua kali memanggil Widodo untuk diperiksa namun tak dipenuhi Widodo tanpa alasan jelas. Karena itu KPK berupaya memeriksa Widodo di Singapura. Untuk itu kata Samad KPK akan bekerjasama dengan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).

BACA JUGA: