JAKARTA, GRESNEWS.COM - Hanya beberapa saat setelah menjatuhkan vonis kepada Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, juga menggelar sidang putusan terhadap pemberi suap Yesaya, Teddy Renyut. Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Artha Theresia, Teddy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi karena memberikan uang dengan total mencapai SG$ 100 ribu atau senilai Rp1 miliar.

"Menyatakan terdakwa Teddy Renyut secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor secara berlanjut sebagaaimana dalam dakwaan primair. Menjatuhkan pidana penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp150 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar diganti pidana kurungan ‎selama 3 bulan," kata Hakim Ketua Artha Theresia saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/10).

Hakim Ketua Artha menilai, Teddy terbukti bersalah karena memberikan uang kepada Bupati Biak Yesaya Sombuk secara bertahap, senilai SG$ 63 ribu dan SG$ 37 ribu. Uang tersebut, digunakan Yesaya untuk membayar hutang ketika ia mengikuti Pemilihan Umum Kepala Daerah di Biak Numfor.

Dalam memberikan putusan, Hakim anggota Alexander Marwata memberikan pertimbangan memberatkan dan meringankan terhadap pria berusia 29 tahun ini. Hal yang memberatkan, Teddy dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Kemudian, sebagai pengusaha muda, seharusnya Teddy membiasakan diri untuk mendapatkan pekerjaan suatu proyek sesuai ketentuan yang berlaku, bukan malah mengikuti dan membenarkan prosedur yang keliru walaupun itu sudah bukan menjadi rahasia umum lagi.

"Pertimbangan meringankan, terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," kata Hakim Anggota Alexander.

Sementara itu, Hakim anggota lainnya Annas Mustaqim menjelaskan beberapa pertimbangan sesuai fakta hukum yang terungkap dalam persidangan. Menurut Hakim Annas, awalnya Yesaya meminta Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Yunus Saflembolo untuk menghubungi Teddy Renyut dalam rangka meminta uang sebesar Rp600 juta untuk membayar hutangnya ketika mengikuti Pemilihan Kepala Daerah.

Kemudian, ketika di Jakarta, Yesaya menghubungi Teddy dan meminta bertemu di Hotel Akasia, Jakarta Pusat. Pada pertemuan tersebut, Yesaya menyampaikan sendiri permintaannya mengenai uang Rp600 juta.

Namun, Teddy mengaku tidak mempunyai uang sebanyak itu. "Tapi kalau kakak bisa ngasih pekerjaan pasti, saya bisa pinjam di Bank," kata  Hakim Annas menirukan ucapan Teddy.

Kemudian, Teddy membeberkan, bahwa ia mendengar akan ada proyek pembangunan Tanggul Laut Untuk Menahan Abrasi Pantai di Kabupaten Biak Numfor. Proyek tersebut, masuk dalam APBNP 2014 dan sedang dibahas di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.

Untuk memastikan mengenai proyek tersebut, Yesaya mengutus  Yunus Saflembolo untuk pergi ke Jakarta selama satu minggu. Setelah mendapat kepastian dari pejabat Kementerian PDT Ahmad Yasin, Yunus melaporkan hal tersebut kepada Yesaya. Lantas, Teddy dan Yesaya kembali bertemu di Hotel Akasia untuk memberikan uang sebesar SG$63 ribu dalam amplop berwarna putih.

Tetapi, saat penyerahan berlangsung, Teddy juga kembali mengingatkan Yesaya agar dirinya mendapatkan proyek yang sedang dianggarkan tersebut. Lantas, Yesaya pun meminta Teddy berkoordinasi dengan Yunus terkait proyek tersebut.

Ternyata, uang sebesar SG$63 ribu atau senilai Rp630 juta tersebut tidak cukup bagi Yesaya. Ia kembali meminta uang kepada Teddy senilai Rp350 juta. Teddy pun menuruti permintaan itu dan memberikan kembali uang sebesar SG$37 ribu atau sekitar Rp370 juta yang transaksi tersebut kembali dilakukan di Hotel Akasia.

Setelah mendengar keputusan ini, Hakim Ketua Artha memberikan kesempatan kepada Teddy untuk berdiskusi dengan tim penasehat hukumnya. Namun, Teddy enggan mengambil kesempatan yang diberikan Majelis Hakim, ia pun memilih memutuskan sendiri tanggapan atas keputusan itu. "Saya menerima putusan Yang Mulia," ucap Teddy.

Seperti tidak percaya atau memang memberikan kesempatan untuk meralat pernyataannya tersebut, Hakim Ketua Artha pun kembali menanyakan apakah Teddy yakin akan keputusannya. Lantas, Teddy pun menyatakan keyakinannya untuk menerima keputusan dan tidak akan mengajukan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

BACA JUGA: