JAKARTA, GRESNEWS.COM - Mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Wakorlantas) Polri Brigjend Pol. Didik Purnomo yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus pengadaan driving simulator uji klinik pengemudi tahun anggaran 2011 tak kunjung ditahan. Juru Bicara Johan Budi mengatakan, penahanan kepada Didik belum diperlukan karena saat ini KPK  tak ada unsur-unsur yang membuat Didik harus ditahan.

Johan mengakui proses penanganan kasus ini agak lambat. Ia beralasan kasus Simulator SIM melibatkan banyak orang, sehingga kerja para penyidik KPK  kurang maksimal. Selain itu keterbatasan sumber daya juga menjadi alasan KPK terhambat untuk segera menahan Didik. "Dalam tim yang tangani kasus simulator, anggotanya juga menangani beberapa perkara. Setelah selesai Djoko Susilo, juga BS, kemudian DP," ujar Johan di KPK, Selasa (26/8) malam.

Ia membantah,  KPK belum menahan Didik karena alasan yang bersangkutan pernah diperiksa Bareskrim Polri. Johan juga menampik anggapan KPK belum mempunyai bukti yang cukup dalam menahan Didik.  Menurutnya hanya berkas perkaranya saja yang belum lengkap. Sedangkan untuk menahan seorang tersangka, KPK harus memiliki minimal 70 persen berkas kasus tersebut.

Didik sendiri saat dihadang wartawan usai menjalani pemeriksaan penyidik KPK sekitar pukul 17.15 enggan berkomentar banyak. Dia hanya mengumbar senyum kepada wartawan yang telah menunggunya cukup lama. Pemeriksaan Didik berlangsung sekitar delapan jam.

Ketika ditanya wartawan Didik yang diperiksa KPK sekitar 8 jam itu apa saja materi pemeriksaan. Ia hanya mempersilahkan wartawan menanyakannya kepada KPK. Setelah itu, Didik yang mengenakan kemeja lengan pendek bercorak kuning ini langsung masuk ke mobilnya Toyota Innova warna hitam, berplat nomor B 1083 QZ.

Senada dengan Didik, pengacara Didik Patwan Sinaga yang sempat dicegat wartawan juga enggan berkomentar banyak dan menyuruh wartawan bertanya kepada penyidik. Ia hanya membenarkan jika kliennya diperiksa terkait kasus simulator, apalagi Didik juga pernah diperiksa Bareskrim Polri terkait kasus ini. Tetapi Patwan enggan membeberkan apa yang ditanyakan penyidik. Patwan juga tidak berkomentar mengapa kliennya lolos dari penahanan KPK.

BACA JUGA: