JAKARTA, GRESNEWS.COM - Tersangka kasus korupsi E KTP yang juga Ketua DPR Setya Novanto bakal menggunakan haknya sebagai tersangka dengan mengajukan saksi-saksi meringankan dalam pemeriksaan kasus tersebut. Ada 12 orang saksi meringankan yang akan diajukan sang Papa Novanto ke hadapan penyidik KPK. KPK sendiri sudah bersiap memeriksa 12 saksi yang diajukan Novanto.

Salah satu saksi yang akan dipanggil adalah Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham. Pemeriksaan saksi-saksi akan dilakukan hari ini, Senin (27/11). "Kalau nggak salah Pak Idrus, (orang Golkar) yang lain saya lupa namanya. Saya soalnya lagi di Medan sekarang, sementara berkasnya ada di kantor," kata Penasihat Hukum Setya Novanto, Otto Hasibuan, Minggu (26/11) malam.

Otto mengaku belum ada koordinasi antara tim penasihat hukum dengan ke-12 saksi meringankan Novanto hingga Minggu malam. Otto berharap KPK menunda pemeriksaan terhadap mereka.

"Jadi saya sedang pertimbangkan untuk minta waktu dulu, apakah itu diajukan di pengadilan atau harus di sini (tahap penyidikan). Saya sih cenderung untuk di pengadilan, kecuali dalam waktu dekat ini saya bisa mengetahui peran yang dituduhkan kepada Novanto dan saya berhasil bertemu dengan para saksi dan ahli ini," jelas Otto.

"Ini sebabnya saya mempertimbangkan untuk menunda dulu itu (pemeriksaan saksi yang meringankan)," sambung dia.

Selain itu, Novanto juga bakal mengajukan pakar hukum untuk membelanya. "Kami ingin seperti Prof Romli, Pak Margarito, tapi kami belum komunikasi dengan mereka, apakah mereka berkenan atau tidak," ucap Otto.

Sedangkan untuk saksi a de charge, Otto menyebut rekan-rekan Novanto di DPR akan dikerahkan. Namun dia mengaku belum menjalin komunikasi dengan para anggota dewan itu. "Selain ahli, kami juga ingin hadirkan seperti anggota dewan, rekan Pak Novanto, tapi ini kami sama sekali belum berkomunikasi dengan mereka," ucap Otto.

Otto menyebut KPK tidak masalah akan permintaan Novanto itu. Pengajuan saksi a de charge itu sudah sesuai dengan KUHAP. "Kami juga sudah sampaikan ini ke KPK dan KPK mau menyanggupi itu karena itukan hak tersangka sesuai pasal 65 KUHAP," ucap Otto.

Otto mengaku baru akan berkonsultasi dengan Novanto, hari ini, Senin (27/11) terkait rencana penundaan itu. Menurutnya, kedua belas orang itu sebaiknya diperiksa pada saat persidangan pokok perkara saja.

"Kami akan berkonsultasi dengan Novanto. Tapi saya berpikir sudahlah, jadi kami mau mengajukan surat besok ke KPK agar saksi-saksi itu tidak perlu diperiksa sekarang. Tapi akan kita gunakan nanti saat kita mengajukan meringankan nanti waktu di pengadilan saja," ujar Otto.

Dia menilai belum tepat jika pemberian keterangan saksi untuk meringankan posisi Novanto dilakukan dalam proses penyidikan. Menurutnya alangkah lebih tepat jika menunggu pengadilan dan mengetahui dakwaan yang diajukan KPK terlebih dulu.

"Dengan mengetahui dakwaannya baru kita tahu berarti ke mana dan apa yang didakwakan kepada Setya Novanto. Kalau kita belum tahu, kan nggak tepat juga kita mengajukan saksi yang meringankan. Jadi kita ingin tahu dulu, dia didakwa untuk apa, baru kita ajukan saksi meringankan," kata Otto.

KPK memang bakal memanggil 12 orang terkait Setya Novanto untuk diperiksa oleh penyidik hari ini. Kedua belas orang itu terdiri dari 7 orang saksi a de charge atau saksi meringankan dan 5 orang ahli.

Menurut Penasehat Hukum Novanto, Fredrich Yunadi, Novanto sendiri yang memilih siapa saja yang diajukannya menjadi saksi meringankan. Ketujuh saksi itu merupakan politikus Partai Golkar.

"SN (Setya Novanto) langsung (yang menunjuk). Kita (pengacara) sama sekali nggak ikut-ikut. Kan saya nggak tahu permasalahan dulu itu bagaimana, kan saya nggak ngerti," ucap Fredrich, Minggu (26/11).

Saat ditanya nama siapa saja yang tercantum dalam daftar itu, Fredrich enggan membeberkan. "Saya tidak tahu. Yang menunjuk kan beliau. Hubungannya apa saya juga tidak tahu, dulunya bagaimana saya juga tidak tahu. Dan saya tidak ingin tahu karena itu wewenang beliau sebagaimana Pasal 65 (KUHAP)," kata Fredrich.

Selain saksi, menurut Fredrich, Novanto juga menunjuk langsung siapa ahli yang diinginkannya. Fredrich mengaku tidak memberikan masukan apapun. "Kan semua ahli kan dia tahu yang mana kira-kira yang bagus. Kan ada pertimbangannya beliau sendiri. Kalau kita tidak bisa mengajukan apa pun karena itu hak 100 persen tersangka yang menentukan. Dan kita cuma mendampingi, kita mendengarkan," ujar Fredrich.

"Dalam pemeriksaan kan bisa tanya pada penyidik apakah saudara akan menggunakan haknya untuk saksi meringankan dan saksi ahli yang meringankan. Terus beliau jawab, ´Iya, saya mau ngajukan.´ Siapa saja, dicatet namanya. Ya cuma gitu aja," tuturnya menambahkan.

SEGERA DIPERIKSA -  KPK sudah mengagendakan untuk memanggil saksi meringankan atau saksi a de charge untuk Setya Novanto. Selain itu, penyidik KPK juga memanggil ahli yang diajukan pengacara Novanto.

"Diagendakan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli meringankan yang diajukan oleh pihak SN (Setya Novanto). Sebagai bentuk profesionalitas penegak hukum, penyidik menghormati hak tersangka dan mematuhi aturan hukum acara yang terdapat di KUHAP," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.

Pemanggilan itu berdasarkan permintaan dari kuasa hukum Novanto. Total ada 9 saksi dan 5 ahli yang diajukan oleh kuasa hukum Novanto. Namun ada 2 saksi yang sudah pernah diperiksa KPK sehingga tidak dipanggil lagi.

"Panggilan sudah disampaikan beberapa hari yang lalu setelah permohonan pemeriksaan saksi dan ahli meringankan diajukan oleh penasihat hukum SN. Terdapat 9 saksi yang diajukan dan 5 ahli. Dua (saksi) di antaranya telah menjadi saksi dalam rangkaian penanganan kasus e-KTP ini," jelas Febri.

Untuk unsur saksi, Febri menyebut seluruhnya merupakan politikus Partai Golkar. Sedangkan unsur ahli, ada 4 pakar hukum pidana dan 1 pakar hukum tata negara. "Unsur saksi, seluruhnya adalah politisi Partai Golkar, baik yang menjadi anggota DPR, tenaga ahli Ketua DPR ataupun pengurus Partai Golkar. Unsur ahli, terdiri dari 4 ahli pidana dan 1 ahli hukum tata negara," sebut Febri.

Namun Febri tidak menyebutkan siapa saja saksi dan ahli yang dipanggil tersebut. Hanya saja, sebelumnya pengacara Novanto, Otto Hasibuan, sempat menyebut beberapa nama ahli yang diajukan.

Sementara itu, status tersangka yang disandang Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto dinilai dapat merusak citra partai. Jika tidak secepatnya ada pergantian ketua umum, dikhawatirkan bakal mengancam jumlah konstituen Golkar akan berkurang.

"Ketua Umum Golkar pakai rompi KPK itu hancurkan citra partai," kata Dewan Pakar DPP Partai Golkar, Zainal Bintang, di sela Diskusi Panel Ormas Tri Karya Golkar DIY, di University Hotel Sleman, Minggu (26/11).

Zainal menilai Setya Novanto harus mundur dari jabatannya sebagai ketua umum. Meski status tersangkanya akan dipraperadilankan dan berkas penyidikan KPK belum dilimpahkan ke pengadilan. Namun sesuai pakta integritas, kader Golkar siapapun itu yang terjerat pidana, apalagi pidana korupsi, maka harus mundur dari partai. "Melihat moral dan etika, pejabat publik yang terjerat pidana juga harus mundur," ujarnya.

Jika tidak, lanjut dia, maka beban hukum yang disandang Setya Novanto otomatis akan menyandera partai. Hal itu bisa mengancam eksistensi Golkar di percaturan politik, termasuk beban menjaga jumlah konstituen.

"Konstituen Golkar saat ini 18 juta orang, itu harus dipertahankan. Bagaimana juga target menggaet pemilih pemula pada Pemilu 2019, bagaimana bisa diajak masuk Golkar kalau citra Golkar hancur," ungkap dia.

Zainal pun mengimbau seluruh kader Golkar di daerah untuk menyatukan sikap secepatnya mengusulkan Munaslub kepada DPP dan memilih sosok pengganti Setya Novanto. Menurutnya, jika sudah ada usulan dari 2/3 DPD I, maka Munaslub bisa digelar tanpa harus menunggu praperadilan yang tengah ditempuh Setya Novanto. (dtc)


BACA JUGA: