JAKARTA, GRESNEWS.COM - Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi yang menilai terdakwa kasus proyek Hambalang Anas Urbaningrum melakukan Obstruction of Justice atau tindakan menghalangi keadilan ditepis Anas. Anas menganggap tuntutan tersebut cukup berat, lengkap dan diluar akal sehat.

"Lengkap karena gabungan dari hukuman badan, uang pengganti, perampasan aset, denda, dan pencabutan hak. Berat karena tidak sesuai fakta persidangan, diluar akal sehat karena tidak bisa dibedakan dari ekspresi kemarahan, kebencian, dan kezaliman," ujar Anas dalam pledoinya yang ditulis tangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/9).

Bahkan menurut Anas, tuntutan yang diajukan Jaksa KPK tidak waras. Ia beralasan, bagaimana mungkin seorang terdakwa melakukan hal tersebut ketika sedang ditahan di rumah tahanan KPK.
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini menambahkan, apa yang dilakukannya di persidangan adalah untuk menggali fakta-fakta hukum agar perkaranya bisa dinilai dengan adil dan proporsional.

Anas memaparkan, dalam persidangan ia memilih untuk menggunakan hak menjelaskan konteks dan memberikan klarifikasi agar mendapatkan perspektif hukum yang benar sesuai kenyataan. Dan ia juga tidak mengambil hak ingkar, padahal sebagai terdakwa ia memiliki hak tersebut.

Semestinya yang dinilai melakukan Obstruction of Justice, menurut Anas, adalah perencanaan dan tindakan M. Nazaruddin dan para anak buahnya serta pihak lain yang bertujuan mencelakakan dirinya secara hukum. "Termasuk dengan memberikan keterangan secara tidak benar dan sistematis," jelasnya.

Mantan Ketua Umum PB HMI ini mempertanyakan, apakah yang dilakukannya di persidangan untuk menghasilkan fakta yang otentik dianggap menghalangi keadilan, "Apakah seorang terdakwa yang pasrah dan menyerah meskipun dakwaan tersebut tidak benar dianggap mendukung keadilan," tanya Anas.

Jika begitu, menurut dia, dalam setiap dakwaan harus ditegaskan bahwa terdakwa yang baik dan teladan adalah yang pasrah pada dakwaan dan menerima begitu proses persidangan. Namun dirinya mengaku yakin, para penegak hukum yang mencintai keadilan akan mendukung keterangan yang berdasarkan fakta baik itu yang disampaikan Jaksa maupun dirinya yang semata-mata untuk menemukan kebenaran materiil. Dan hal itu menurutnya, akan dinilai oleh Majelis Hakim Tipikor berdasarkan aturan hukum dan keyakinan.

BACA JUGA: