JAKARTA, GRESNEWS.COM - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Aiptu Labora Sitorus dan mengabulkan  kasasi jaksa penuntut umum dengan hukuman 15 tahun penjara. Putusan MA ini jauh lebih tinggi dari yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) Papua, yakni 8 tahun penjara.

PT Papua dalam putusannya  pada 30 April 2014 yang dibacakan dalam sidang terbuka pada 2 Mei 2014, menyatakan Labora terbukti melakukan tindak pidana pembalakan hutan, penimbunan bahan bakar minyak (BBM) dan pencucian uang (TPPU).

Putusan MA itu bahkan jauh lebih tinggi dari putusan Pengadilan Tipikor Sorong yang hanya menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta pada 17 Februari 2014 lalu. Labora hanya dinyatakan terbukti melakukan dua tindak pembalakan hutan dan penimbunan BBM.

Dua perusahaan Labora, yakni PT Rotua dan PT Seno Adi Wijaya dinyatakan terlibat dalam kasus penimbunan sejuta liter solar di Kabupaten Sorong serta ribuan kubik kayu olahan di Sorong dan Surabaya. Dia juga dijerat pasal pencucian uang karena memiliki uang ratusan miliar.

"Mengabulkan kasasi Penuntut Umum. Memperbaiki putusan PN Sorong dan PT
Papua,  menjatuhkan pidana kepada terdakwa  selama 15 tahun penjara," putus hakim MA seperti dikutip dari laman mahkamahagung.go.id, Kamis (18/9).

MA juga menjatuhkan denda sebesar Rp5 miliar subsider 1 tahun kurungan. Perkara nomor register 1081 K/PID.SUS/2014 ini diketok oleh ketua majelis Artidjo Alkostar dengan hakim anggota Sri Murwahyuni dan Surya Jaya pada Rabu 17 September 2014.

Seperti diketahui, Labora adalah polisi berpangkat Ajun Inspektur Satu (Aiptu) yang bertugas di Polres Raja Ampat, Papua Barat namun memiliki rekening  hingga Rp1,5 triliun.

Jumlah transaksi sebanyak itu sebelumnya terendus  Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) dengan dugaan terlibat kasus tindak pidana pencucian uang. Selanjutnya, dalam amar putusan banding, majelis Pengadilan Tinggi Papua menyatakan Labora terbukti bersalah dengan sengaja membayarkan atau membelanjakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.

Majelis banding juga menyebutkan Labora menempatkan dan mentransfer mata uang yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyamarkan asal-usul harta kekayaan.

BACA JUGA: