JAKARTA, GRESNEWS.COM - Penerapan denda maksimal bagi pelanggar jalur Transjakarta sebesar Rp 500 ribu untuk motor dan Rp 1 juta untuk mobil dinilai tidak efektif. Bahkan justru menimbulkan kongkalikong antara pengemudi dan petugas sehingga tidak menimbulkan efek jera.

Wakil Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta Riza Hasyim mengusulkan agar pelanggaran jalur busway dikenakan sanksi lain berupa penyitaan surat izin mengemudi (SIM). Sanksi ini dinilai akan lebih menimbulkan efek jera karena dengan penyitaan SIM pengendara akan mengalami kesulitan untuk keesokan harinya membawa kembali kendaraannya. "Begitu SIM disita, besok kendaraan mereka (pengendara) tidak bisa dipakai lagi. Mereka kan otomatis harus buat SIM baru lagi," kata Riza kepada Gresnews.com, Jakarta, Selasa (3/12).

Riza mengatakan jika pengendara tetap nekat lagi maka kepolisian juga harus melakukan hal yang sama yaitu penyitaan kembali. Menurut Riza jika si pengendara sudah lebih dari dua kali mengurus SIM nantinya pihak kepolisian sudah tidak memproses pembuatan SIM baru.

Riza menilai dengan cara tersebut para pengendara akan berpikir dua kali untuk masuk ke jalur busway. Namun tentunya pada saat penyitaan SIM, pihak kepolisian harus memberikan penyuluhan dan peringatan-peringatan dampak dari penyitaan SIM tersebut kepada si pengendara. "Biar kapok kan SIM mereka itu disita," kata Riza.

Sementara itu Kepala Bisang Humas Polda Metro Jaya Rikwanto mengatakan usulan dari Wakil Dinas Perhubungan tersebut tidak bisa dilakukan oleh pihak kepolisian karena penyitaan SIM tidak ada dalam ketentuan. Menurutnya bagi pelanggar dalam ketentuan masih harus dikenakan denda dengan mengikuti sidang di pengadilan. Namun jika si pengendara terburu-buru untuk menjalankan sidang maka pihak Kepolisian akan memanggil hakim untuk melakukan sidang di tempat. "Itu untuk mempermudah si pengendara," kata Rikwanto kepada Gresnews.com, Jakarta, Selasa (3/12).

Rikwanto juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor kepada Propam jika menemukan oknum kepolisian yang meminta uang damai pada saat melakukan operasi zebra, begitu juga masyarakat untuk tidak melakukan negosiasi untuk mempermudah keinginannya. "Karena kalau kedapatan si pengendara yang memberikan uang damai dan si polisi yang menerima, semuanya akan kena sanksi," kata Rikwanto. (Heronimus Ronito/GN-02)


BACA JUGA: