JAKARTA, GRESNEWS.COM - Niatan Pemerintah daerah DKI Jakarta menerapkan kebijakan denda maksimal terhadap pelanggar jalur bus Transjakarta, bisa jadi langkah efektif menekan tingkat pelanggaran lalu lintas. Namun langkah tersebut  juga harus dibarengi dengan perbaikan mental dan perilaku anggota Polisi lalu Lintas Polda Metro Jaya.   "Jika tidak kebijakan itu hanya akan membuat para Polantas tersebut mengambil keuntungan pribadi dan hanya akan menjadi "Proyek Baru" para oknum," ungkap Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane melalui pesan BlackBerry, kepada Gresnews.com.

Menurutnya penerapan denda maksimal bagi penerobos jalur busway di Jakarta yang diberlakukan sejak 1 November ini berpeluang dimanfaatkan oknum Polantas. Terutama oknum yang suka melakukan penjebakan. Angka pungutan liar di jalanan menurut Neta  akan semakin melonjak tajam. Jika sebelumnya para polisi tersebut mau diberi pungli antara Rp 2O ribu hingga Rp 50 ribu. "Sekarang akan melonjak menjadi Rp 200 ribu hingga Rp 30O ribu," katanya.

Jika yang terjadi seperti itu maka menurutnya, kebijakan tersebut tidak akan berpengaruh untuk mengatasi kemacetan ataupun kelancaran perjalanan Transjakarta. Neta menyarankan seiring dengan kebijakan tersebut Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya harus membenahi dan menertibkan perilaku negatif anggotanya di lapangan.

Ditlantas lanjut dia, jangan hanya menekan agar masyarakat mengubah sikap dan perilakunya di jalanan. Namun para anggota polisi juga harus mau berubah sehingga mereka tidak hanya sekadar menjebak pengguna jalan. Anggota polisi menurut Neta juga harus mau bertugas atau berjaga di jalur-jalur masuk Transjakarta yang tingkat kemacetannya sangat parah. Menurutnya anggota polisi harus mau bertugas mengatur dan mengurai kemacetan itu agar pengguna jalan tidak frustrasi lalu masuk menerobos  jalur Transjakarta.

Selama ini  menurut dia, polisi banyak yang mau enaknya sendiri. Mereka tidak peduli dengan kemacetan parah di pintu masuk Transjakarta lalu seenaknya menunggu di ujung jalur untuk menjebak pengendara yang tidak sabar dengan kemacetan. "Bahkan di beberapa tempat justru terlihat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) lebih rajin bersiaga  ketimbang polisi," katanya.

Perilaku polisi menurut Neta harus diubah sehingga Ditlantas tidak dituding egois dengan menyalahkan masyarakat. Jadi seiring kebijakan tersebut Ditlantas perlu menurunkan tim Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) dan satuan intelnya untuk memantau dan menangkap polisi-polisi yang suka menjebak dan tidak peduli dengan kemacetan parah.

Sementara itu Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) Azas Tigor Nainggolan meminta polisi menindak tegas pengguna kendaraan pribadi yang memasuki jalur bus Transjakarta sesuai peratura denda maksimal.    

Menurut Tigor aturan tersebut sudah tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tetang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurut pasal 287 ayat 1 dan 2  UU tersebut sudah diberlakukan denda bagi  kendaraan roda empat dan roda dua  sebesar Rp50O ribu bagi yang melanggar rambu lalu lintas. "Aturan tersebut sudah waktunya diberlakukan dan ditegakkan agar layanan Transjakarta membaik ," katanya, kepada Gresnews.com melalui pesan BlackBerry, Jumat (1/11).

Menurutnya menerobos jalur Transjakarta adalah kategori melanggar rambu lalu lintas. Tigor mengaku selama ini geram melihat pembiaran kotornya jalur Transjakarta tanpa penindakan. Menurutnya sudah waktunya pemerkosaan terhadap jalur Transjakarta oleh  para pengendara kendaraan pribadi harus segera dihentikan.  Jika terus menerus dibiarkan maka pelayanannya akan semakin merosot dan menjadi kian lambat. "Penumpang bisa menunggu di halte hingga 1 jam bahkan lebih," katanya.

Tigor menyarankan sebaiknya di semua jalur dibangun segera sistem Electronic Traffic Law Enforment (ETLE) agar penindakan dapat dilakukan secara elektronik dan tidak manual seperti sekarang.
"Kalo masih manual seperti sekarang masih sangat mungkin terjadi penyelewengan di lapangan oleh polisi dan pelanggar," katanya.

Jadi memang sebaiknya bangun dulu sistem ETLEnya maka kita akan bisa lakukan penegakan hukum dengan bersih dan masyarakat senang mendukung karena denda tilangnya masuk kas negara bukan kantong oknum polisi seperti yang masih banyak terjadi sekarang ini.  Tigor juga mengingatkan publik agar tak selalu pesimis dengan niat baik untuk memperbaiki Jakarta.

Tigor menekankan aturan denda maksimal tersebut memang perlu diberlakukan agar ada efek jera. Selama ini banyak pengendara melanggar lalu lintas karena denda yang diberikan terlalu murah,  hanya antara Rp 50 ribu hingga Rp 100ribu. Sehingga tidak ada efek jera. (Yudho Raharjo/GN-02)

BACA JUGA: