JAKARTA, GRESNEWS.COM- Forum Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) yang tergabung dalam Gerakan Bersama Buruh/Pekerja (GEBER) BUMN akan melakukan aksi unjuk rasa sekaligus mogok kerja pekerja outsourcing PT PLN (Persero) pada tanggal 22 Oktober sampai dengan 25 Oktober 2013. Menurut Sekretaris Umum FSPMI, Yudi bahwa unjuk rasa kali ini dikarenakan PT PLN tidak mematuhi UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan tidak mematuhi aturan outsourcing yang ditetapkan oleh Panita Kerja (Panja) BUMN di Komisi IX DPR RI.

Yudi menjelaskan pekerjaan outsourcing PT PLN selama ini berasal dari vendor, kemudian vendor tersebut memperkerjakan para pekerja tidak sesuai dengan jenis pekerjaan vendor tersebut. Jenis pekerjaan yang dikerjakan oleh para tenaga kerja kontrak ini, menurut Yudi merupakan jenis pekerjaan inti atau core bisnis PT PLN seperi pemasangan kabel, distribusi listrik, gardu induk. "Harusnya kalau pekerjaan outsourcing yang bekerja di lini inti, core bisnis perusahaan harus diangkat menjadi pegawai tetap. Tapi ini tidak," kata Yudi kepada Gresnews.com, di kantor YLBHI, Jakarta, Minggu (20/10).

Bahkan, Yudi mengungkapkan pihak vendor yang memperkerjakan tenaga kerja outsourcing mengancam untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) di akhir Oktober. Padahal berdasarkan rekomendasi keputusan Panja agar para perusahaan yang mempekerjaan tenaga lepas ini tidak boleh melakukan PHK sebelum hasil panja Komisi IX DPR RI keluar. "Ancaman itu jelas meresahkan para pekerja. Kami berkomitmen jika peristiwa PHK lebih dulu dilakukan daripada menunggu panja, aksi mogok kami lebih cepat dilakukan," kata Yudi.

Yudi mengatakan jika para pekerja outsourcing melakukan aksi mogok, konsekuensi yang harus diterima oleh perusahaan dan masyarakat adalah akan timbulnya pemadaman listrik. "Sampai kapan kami mogok, itu belum kami tentukan. Kecuali ada penyelesaian yang kami harapkan. Apabila ada hasil panja yang sesuai dengan harapan kami, kami akan kawal sampai rekomendasi itu dijalankan oleh BUMN," kata Yudi.

Sementara itu, Pengacara Publik LBH Jakarta, Maruli mengatakan LBH mendukung gerakan mogok yang dilakukan oleh para buruh karena sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2013. "Jika proses hukum itu sudah mentok, ya senjata terakhir yaitu mogok kerja atau mogok nasional," kata Maruli. Maruli juga meminta kepada aparat keamanan yaitu Polri dan TNI untuk tidak memihak kepada perusahaan jika menangani aksi mogok para buruh.

Maruli juga menambahkan bahwa aksi mogok yang dilakukan para buruh berbeda dengan unjuk rasa pada umumnya. "Kalau sesuai peraturan unjuk rasa tidak boleh lewat dari pukul 18.00 tetapi kalau mogok kerja itu bisa kapanpun sepanjang masalah perburuhan bisa selesai. Jadi Polri dan TNI harus pasif dalam menangani mogok kerja para buruh," kata Maruli.

Maruli menegaskan kepada PT PLN (Persero) agar ketika para pekerja outsourcing dalam menjalankan aksi mogok untuk tidak merekrut tenaga kerja lain. Seperti yang terjadi di Jawa Tengah, PT PLN (Persero) terbukti melakukan pelatihan kepada para anggota polisi untuk memperbaiki listrik guna mengantisipasi adanya tenaga kerja outsourcing melakukan mogok kerja. "Dalam UU Tenaga Kerja pun mengatur jika pengusaha mengganti tenaga kerja pada saat terjadinya mogok kerja, maka akan dikenakan sanksi pidana penjara selama satun tahun," kata Maruli.

Jika benar dilaksanakan, pemogokan ini merupakan yang kesekian kalinya dilakukan oleh para pekerja outsourcing PT PLN dalam sepekan ini. Sebelumnya, pada Kamis (17/10), ratusan pekerja outsourcing PT PLN dari 11 rayon PLN se-Solo Raya melakukan pemogokan dan berdemonstrasi di Bundaran Gladag, Solo. Dalam aksinya para pekerja lepas ini meminta pemerintah menghapus sistem kerja outsourcing atau kerja kontrak dan menuntut pengangkatan mereka sebagai karyawan tetap.

Para pekerja mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 19 tahun 2012, terhitung sejak tanggal 19 Oktober sistem outsourcing seharusnya sudah selesai atau dilakukan penyesuaian. Sebelumnya sekitar 10.000 pekerja lepas PT PLN Distribusi Jawa Tengah juga melakukan aksi mogok, menuntut hal serupa.

(Heronimus Ronito/GN-03)

BACA JUGA: