JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi PT Thompson Reuters dalam perkara ketenagakerjaan melawan fotografer Maleachi Marinsib Palinggi (Crack). Putusan dibuat pada 6 Mei 2013 oleh majelis hakim Yulius (ketua), Dwi Tjahyo Soewarsono, dan Arif Sudjito.

Seperti dalam salinan berkas putusan yang dilansir laman MA, Kamis (12/9/2013), alasan mengabulkan kasasi pihak Reuters adalah karena gugatan yang diajukan oleh Crack telah kadaluarsa karena melebihi waktu satu tahun sejak Reuters menyatakan putus hubungan kerja pada 16 Februari 2011. Gugatan didaftarkan oleh Crack di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 14 Maret 2012.

Mengenai kadaluarsa itu diatur dalam Pasal 82 UU 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang selengkapnya berbunyi gugatan oleh pekerja/buruh atas pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159 dan Pasal 171 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 1 (satu) tahun sejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan dari pihak pengusaha.

Crack bekerja sebagai fotografer Reuters sejak 12 Oktober 2003 dengan upah sebesar Rp3,7 juta per bulan. Pada 16 Februari 2011, Crack diminta menandatangani surat pengunduran diri/pengakhiran tugas. Crack mengirim keberatan, tetapi Reuters malah mentransfer sebesar Rp22,2 juta ke Crack setelah pengakhiran tugas itu.

Crack akhirnya mengajukan gugatan ke PHI dan mendasarkan dalilnya karena sudah bekerja selama sembilan tahun maka dinyatakan sebagai karyawan tetap. Pasal 59 ayat (4) UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan berbunyi Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.

Pada 4 September 2012 PHI pada PN Jakpus menyatakan putus hubungan kerja antara Crack dan Reuters karena efisiensi. Menghukum Reuters membayar kompensasi dan hak lainnya senilai total Rp90,8 juta dan upah proses Rp48 juta.

Atas putusan itu Reuters - yang menganggap Crack bukan karyawan melainkan stringer foto -mengajukan kasasi. Dalam salah satu alasannya pihak Reuters menyatakan putusan PHI adalah putusan yang tidak dapat dieksekusi (non executable) karena majelis hakim lalai dan keliru mencantumkan nama atau identitas yang benar. Gugatan Crack ditujukan terhadap PT Thompson Reuters, padahal yang benar seharusnya adalah Reuters Limited, Indonesia (kantor perwakilan dari Thomson Reuters) yang beralamat di City Tower Lt.9 Jalan MH Thamrin No.81 Central Jakarta.

Dalil lainnya adalah Crack telah menyetujui dan menandatangani pengakhiran Kontrak Penugasan dengan Reuters yang dibuktikan dengan ditandatanganinya Kesepakatan Pengakhiran Kerjasama Penugasan. Atas kesepakatan tersebut, Crack juga telah menerima uang sebesar US$2.500 sebagai uang penyelesaian final dan seperangkat kamera serta lensa-lensa sebagai bentuk penghargaan dari Reuters. (*/dtc/GN-01)

BACA JUGA: