JAKARTA - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menghukum Inspektur Jenderal Djoko Susilo dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta, Selasa (3/9/2013). Hakim memutuskan mantan Kepala Korlantas Polri itu terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang sejak 2003. Namun Djoko tidak dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp32 miliar.

Ketua Majelis Hakim Suhartoyo menyatakan Irjen Djoko secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan pencucian uang. Tindak pidana money laundering itu dilakukan sejak 2003, sebagaimana dakwaan penuntut umum.

"Terbukti secara sah melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, dan juga Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang pencucian uang," ujar Suhartoyo.

Untuk delik korupsi, Irjen Djoko terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001. UU itu mengatur tentang tindak pidana korupsi.

Majelis hakim juga berkesimpulan, sejak tahun tahun 2003-2010, harta Djoko termasuk mobil, tanah dan rumah, SPBU hingga apartemen ditaksir mencapai Rp54,625 miliar. Selain itu ada juga uang sebesar US$60 ribu (Rp678 juta).

Menurut hakim anggota Anwar, Djoko tidak bisa membuktikan seluruh kekayaannya itu bukan berasal dari korupsi. Selain itu, harta Djoko juga sangat timpang jika dibandingkan dengan penghasilan resmi dari Mabes Polri. "Dapat dikualifisir harta kekayaan patut diduga dari hasil tindak pidana korupsi," kata Anwar.

Mengenai uang pengganti kerugian negara, Anwar mengatakan majelis sudah menyatakan harta kekayaan Djoko terbukti berasal dari korupsi. Seluruh aset yang dibeli Djoko adalah hasil korupsi. Dan itu semua sudah disita oleh KPK.

"Atas hal tersebut telah membawa konsekuensi hukum terhadap aset-aset tersebut akan dinyatakan majelis hakim akan dirampas untuk negara," kata.

Dengan perampasan itu, majelis berkesimpulan telah ada pengembalian kerugian negara dari Djoko. "Maka tidak adil jika masih harus dikenakan tambahan berupa uang pengganti," tandasnya.

Sementara itu Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto mengapresiasi putusan itu dan berharap vonis di tingkat banding dan kasasi menguatkan putusan tingkat pertama.

Menurut Bambang, majelis hakim telah mengakomodir dakwaan dan tuntutan dari jaksa penuntut umum KPK. Dia menganggap majelis hakim telah berlaku adil.

"Sebagian besar Putusan Hakim telah mengakomodasi rasa keadilan rakyat yang diwakili KPK melalui dakwaan dan tuntutannya," jelas Bambang.

(*/dtc/GN-01)

BACA JUGA: