Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Djoko Susilo dituntut 18 tahun penjara dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp32 miliar. Djoko dinilai terbukti korupsi dalam proyek pengadaan driving simulator SIM dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

Jaksa menyatakan total harta kekayaan Djoko yang diperoleh dari korupsi selama 2003-2012 sebesar Rp97,5 miliar karena tidak sesuai dengan profil penghasilan resmi dan laporan harta kekayaan. Dengan demikian, hanya sekitar 32% dari total kekayaan Djoko yang diperoleh dari korupsi yang harus dibayarkan sebagai pengganti kerugian negara.

"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsidair satu tahun kurungan," kata jaksa penuntut umum KPK Pulung Rinandoro membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (20/8/2013).

Djoko dinilai terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp32 miliar dan memperkaya orang lain atau korporasi dari proyek pengadaan driving simulator SIM pada tahun 2011 sebagaimana dakwaan kesatu primair yakni Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kerugian keuangan negara dalam proyek ini Rp121,830 miliar.

"Rangkaian perbuatan terdakwa, telah memperkaya terdakwa sebesar Rp32 miliar," ujar jaksa M Wiraksajaya.

Dalam proyek simulator ini, Djoko terbukti memerintahkan agar pekerjaan pengadaan simulator dikerjakan PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA). Menindaklanjuti permintaan ini, panitia lelang sebut jaksa menyiapkan sejumlah perusahaan pendamping untuk mengikuti tender, namun diatur untuk memenangkan PT CMMA.

"Budi Susanto (Direktur PT CMMA) bersama terdakwa memerintahkan panitia menyusun HPS tahun anggaran 2011 dengan melakukan penggelembungan harga," ujar jaksa Olivia Sembiring.

Suami Dipta Anindita itu menurut jaksa juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tindak pidana pencucian uang dilakukan Djoko dengan membelanjakan, mengalihkan dan mengatasnamakan aset dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

"Unsur menyamarkan atau menyembunyikan asal usul harta kekayaan telah terbukti,"ujar jaksa Rusdi Amin.

Jaksa menilai harta kekayaan milik Djoko yang diperoleh sejak tanggal 22 Oktober 2010-2012 sebesar Rp42,9 miliar dan harta pada tahun 2003-Maret 2010 sebesar Rp54,6 miliar merupakan hasil tindak pidana korupsi karena tidak sesuai dengan penghasilan resmi Djoko dan harta yang dilaporkan Djoko dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

(dtc/*/GN-01)

BACA JUGA: