JAKARTA - Febri Suhartoni (18), pengemudi Honda Jazz yang menerobos portal jalur bus TransJakarta di Galur, Jakarta Pusat dan mengaku sebagai anak Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo, akan ditindak secara hukum. Petugas TransJakarta tak perlu takut meskipun dia mengaku-aku sebagai anak jenderal. Justru saat ini si ´anak jenderal´ itu terancam kurungan maksimal enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta.

"Mau anaknya presiden, anaknya Tuhan pun ditilang juga nggak apa-apa," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Chrysnanda Dwi Laksana di Hotel Menara Peninsula, Jalan Letjen S Parman, Slipi, Jakarta, Rabu (31/7/2013).

Menurut Chrysnanda, prinsip penegakan hukum harus tanpa pandang bulu. Semua orang harus ditindak jika melakukan salah, bahkan anak seorang pemimpin negara sekalipun.

"Hukum itu untuk pilih kasih atau untuk semua?" tanya Chrysnanda.

"Untuk semua," jawab wartawan.

"Ya sudah," pungkas Chrysnanda.

Febri belakangan diketahui merupakan anak pengusaha karet asal Balikpapan, Kalimantan Timur. Bapaknya yang bernama Devi Suhartoni datang ke Polda Metro Jaya dan meminta maaf, siang tadi.

Hukuman untuk Ferdi
Secara hukum, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum pada Pasal 2 ayat (7) mengatur kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang memasuki jalur busway.

Sanksinya: setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (7), Pasal 3 huruf g, huruf h, huruf j, Pasal 5 huruf b, huruf c, Pasal 6, Pasal 12 huruf b, huruf d, huruf g, Pasal 19 huruf a. Pasal 20, Pasal 22 huruf b, huruf f, Pasal 23 ayat (1), Pasal 24 ayat (1), Pasal 36 ayat (3), Pasal 37 ayat (1), ayat (2) dan Pasal 43 dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 30 (tiga puluh) hari dan paling lama 180 (Seratus delapan puluh) hari atau denda paling sedikit Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). (*/dtc/GN-01)

BACA JUGA: