GRESNEWS.COM - Di tengah maraknya kasus premanisme dan kejahatan dewasa ini, Kepolisian masih berhutang sejumlah kasus kontroversial yang belum selesai. Salah satunya, kasus video Porno Ariel, Luna Maya, dan Cut Tari.

Tersangka utama, Ariel telah menjalani hukuman. Sementara Luna Maya dan Cut Tari sampai saat ini status hukumnya masih belum jelas, sehingga keduanya masih bisa bebas berkeliaran.

Namun Wakil Jaksa Agung Darmono pada Jum´at (12/4) menolak menyatakan proses hukum kasus video porno yang melibatkan Luna Maya dan Cut Tari sudah dihentikan (di-SP3). Bolanya ada di Kepolisian. "Coba tanya ke Kepolisian, mungkin Kepolisian belum melimpahkan berkas perkaranya. Intinya bolanya masih Kepolisian lah," katanya kepada Gresnews.com, di Kejaksaan Agung, sembari menambahkan, "Belum ada SP3 untuk kasus itu. Saya belum dengar."

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI, Komisaris Jenderal Sutarman menyatakan, kasus pornografi Cut Tari dan Luna Maya bisa saja di SP3-kan atau dibatalkan demi hukum. "Kalau balik terus dan kita tidak bisa memenuhi, ´kan berarti buktinya kurang. Kalau buktinya belum cukup bisa saja ... Demi kepastian hukum," ungkap Sutarman.

Selama dua tahun, kasus Luna Maya dan Cut Tari bolak-balik di kedua lembaga penegak hukum itu. Berkas yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dari Mabes Polri, dikembalikan lagi ke Mabes Polri. Alasannya berkas perkara masih belum lengkap. Mabes Polri sendiri mengaku hingga saat masih belum mampu merampungkan. "Kita masih melengkapi P19 jaksa, karena memang untuk memenuhi P19-nya cukup sulit. Ini terkait dengan unsur pasalnya," kata Sutarman kepada wartawan di Gedung Mabes Polri, Jakarta,

Menurutnya video tersebut ditayangkan, diambil atau dicuri dari laptop seseorang. Sehingga yang seharusnya milik pribadi, kemudian di-upload dan jatuh ke tangan publik. "Yang mencuri sudah, yang membuatnya sudah. Nah apakah aktor-aktornya ini masuk di dalam UU AIP atau pornografinya?" ungkap Sutarman.

Kabag Penum Polri Kombes Agung Rianto menambahkan, kesulitan dalam kasus ini adalah terkait "konstruksi hukum" untuk menyakinkan jaksa jika Luna Maya dan Cut Tari ikut serta dalam perbuatan yang telah menjerat Ariel ke dalam penjara itu. "Jadi yang utama ´kan dua tersangka itu, Red Joy yang menyebarkan di internet dan Ariel yang lalai menyimpan video pornonya sehingga bisa disebarkan Red Joy. Tapi soal kedua artis yang ikut membintangi, nah soal kontruksi hukumnya yang masih terus dibangun," beber Agus.

Ariel bebas dari Lapas Kebonwaru, Bandung, Jawa Barat. Mantan vokalis grup band Peterpan itu menjalani vonis 3 tahun 6 penjara yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung Januari, 2011.

Cut Tari dan Luna Maya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video asusila tersebut. Keduanya saksi saat Ariel menjalani persidangan di PN Bandung. Dalam kesaksiannya, Luna Maya kukuh membantah bahwa perempuan dalam video itu adalah dirinya. Sebaliknya, Cut Tari mengakui bahwa ia menjadi lawan main Ariel dalam video itu. Namun, ia menyangkal telah merekam adegan asusila itu. (LAN/GN-02)

BACA JUGA: