GRESNEWS.COM - Meributkan pasal santet itu basi, kata Ketua Tim Perumus Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) Prof. Andi Hamzah. Makanya, mari sekarang kita bicara kumpul kebo yang masuk juga dalam RUU KUHP.

Siapa sangka, soal kumpul kebo ini berpotensi menjadi ancaman nasional yang memecah belah negara kesatuan Republik Indonesia. Prof. Andi kemarin di Jakarta mengingatkan terdapat tiga daerah di Indonesia yakni Bali, Minahasa, dan Mentawai yang tidak melarang kumpul kebo. "Kalau pasal ini (kumpul kebo) masuk RUU KUHP berarti tiga daerah ini bisa keluar dari NKRI," kata Andi. Duh!

Prof. Andi mengingatkan agar legislator berhati-hati membahas soal kumpul kebo ini. Di Belanda, dia mencontohkan, kumpul kebo tidak berlaku. Kata dia, "Biasa itu kumpul kebo."

Bahkan, Prof. Andi bilang, bukan cuma di Belanda, di Indonesia saja jaksa dan hakim sering kumpul kebo.

Kumpul kebo diatur dalam Pasal 485 RUU KUHP. Bunyinya: Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan yang sah, dipidana pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II. Pasal 80 RUU KUHP, pidana denda Kategori II untuk kasus kumpul kebo, maksimal adalah Rp30 juta.

Penjelasan pasal tersebut berbunyi: Ketentuan ini dalam masyarakat dikenal dengan istilah "kumpul kebo".

Politisi yang paranormal juga, Permadi Satrio Wiwoho, bergelar sarjana hukum, punya kisah yang lebih ´membumi´ tentang kumpul kebo. Saat menjadi anggota DPR, kisahnya, dia sering mendapatkan cerita banyak kondom ditemukan di Gedung DPR.

"Saya dekat dengan cleaning service dan pembantu di DPR. Mereka cerita sering mendapatkan kondom saat bebersih," ujar Permadi. Dia berkata lagi, "Ini kacau. Apakah ini terjadi kumpul kebo? Apakah anggota DPR ´main´ dengan sekretarisnya?"

Inilah masalah yang bisa dibayangkan. Anggota DPR yang diduga gemar kumpul kebo bisa jadi ikut membahas pasal kumpul kebo ini. Apa kata dunia.

Namun, politisi PPP Achmad Dimyati Natakusumah mengatakan kumpul kebo dilarang oleh agama. Dia pun mengingatkan supaya berhati-hati membahas pasal kumpul kebo. Katanya, "Jangan sampai orang yang nikah siri dimasukkan sebagai pelaku kumpul kebo."

Kumpul kebo, ujarnya, adalah delik aduan. Dilaporkan oleh keluarga pria atau wanita. Ia membedakan, "Kumpul kebo dan perzinahan ini suka sama suka. Apakah dua-duanya dihukum? Apa yang diadukan saja yang dihukum?" itu pertanyaannya.

Soal nikah siri sendiri ada dalam Pasal 465 RUU KUHP: Setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk melaporkan kepada pejabat yang berwenang tentang kelahiran, perkawinan, perceraian, atau kematian, dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I. (LAN/GN-02)

BACA JUGA: