JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi belum bisa memastikan uang Rp1 miliar yang disita ketika penangkapan tiga tersangka Selasa malam adalah uang pertama atau pelunasan. KPK tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru.

"Saat ini penyidik KPK sedang menelusuri apakah uang Rp1 miliar uang yang ditemukan merupakan uang pertama atau sudah ada sebelumnya. Sampai saat ini belum ada pemblokiran rekening atau pemblokiran aset namun masih aset tracing" ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP, saat konfrensi pers di Gedung KPK, Kamis (31/1)

Johan juga menjelaskan semua barang bukti yang ditemukan digunakan untuk menjerat tersangka. "Diduga uang Rp1 miliar diperuntukkan untuk LHI (Luthfi Hasan Ishaaq). Kejadian Selasa malam sebenarnya adalah pemanggilan KPK kepada Luthfi untuk segera menjalani pemeriksaan."

Luthfi disangkakan melanggar pasal 12 A atau B, Pasal 5, dan pasal 11 UU Tipikor No. 31 tahun 1999 Jo pasal  55 ayat 1 ke 1 KUHP dalam dugaan tindak pidana impor daging sapi.  "Tadi siang KPK juga melakukan penggeledahan di empat tempat yaitu PT. Indoguna Utama Jalan Taruna No 8 Pondok Bambu, lalu rumah tersangka AF (Ahmad Fathana) di Apartemen Margonda Citi blok C5, dan rumah tersangka AAFE di Perumahan Taman Duren Sawit Blok D, dan Kementrian Pertanian, Ragunan. Proses ini adalah murni penegakkan hukum dari info masyarakat dan ditindak lanjuti oleh KPK dan kemungkinan tersangka baru amat sangat terbuka" ujar Johan

Johan menyatakan bahwa hal ini adalah upaya upaya KPK dalam membangun ketahanan pangan , dan merupakan  nasional interest KPK yang akan mencegah tindak pidana korupsi dalam domain tertentu. "Menteri Pertanian atau dirjen belum ada informasi. Sampai hari ini yang dicegah ada dua orang, Luthfi dan seseorang yang dicegah Helda Deviyani Adhiningrat," tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya KPK menahan semua tersangka kasus dugaan suap terkait kebijakan impor daging sapi, Selasa (31/1) dini hari. Mereka adalah Direktur PT. Indoguna Utama, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi, dan serta orang dekat Luthfi, Ahmad Fathanah. Terakhir, Luthfi yang ditahan KPK.

Dalam kasus ini, Luthfi dan Ahmad diduga menerima suap dari Arya dan Juard. Pada Selasa (29/1) malam, KPK menangkap Ahmad, Arya, dan Juard sesaat setelah diduga bertransaksi suap. Adapun Ahmad ditangkap di Hotel Le Meridien Jakarta bersama seorang wanita bernama Maharani.

Bersamaan dengan penangkapan, KPK menyita uang tunai dalam kantuk kresek senilai Rp1 miliar. Diduga, uang Rp1 miliar ini merupakan uang muka dari total komitmen Rp40 miliar yang dijanjikan.

BACA JUGA: