JAKARTA - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan penyidik kepolisian masih menunggu berkas perkara kasus kecelakaan lalu lintas dengan tersangka Rasyid Amrullah Rajasa dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan.

"Sudah disempurnakan kembali tentang saksi ahli. Penyidik laka lantas (kecelakaan lalu lintas) dan jaksa selalu koordinasi. Mudah-mudahan minggu ini sudah P21," katanya di Jakarta, Senin (28/1).

Dia menjelaskan, saat ini berkas perkara Rasyid Rajasa masih dibahas penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bersama kepolisian dalam rangka penyempurnaan. "Dari penyidik koordinasi dengan jaksa. Karena kalau P21 segera dilimpahkan mudah," jelasnya.

Sementara itu, dia membantah bila dikatakan Rasyid Rajasa saat ini sudah kembali ke luar negeri untuk meneruskan sekolahnya. Menurutnya, keberadaan Rasyid masih di bawah tanggung jawab pihak keluarga. "Keberadaan Rasyid diserahkan ke keluarga. Kalau sudah P21 kita minta dihadapkan ke jaksa. Belum ada kabar dia di luar negeri," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, putra bungsu Menko Perekonomian Hatta Rajasa itu ditetapkan sebagai tersangka lantaran mobil BMW X5 bernopol B 272 HR yang dikemudikannya menabrak Daihatsu Luxio nopol F 1622 CY di ruas tol Jagorawi KM 3+350 pada 1 Januari lalu. Akibatnya, dua penumpang Luxio tewas dan sejumlah lainnya mengalami luka-luka. Rasyid diancam pasal 283, pasal 287, dan pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2002, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

BACA JUGA: