JAKARTA - Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan permohonan gugatan PT. Triyasa Pirsa Utama terhadap Termohon, Asosiasi Independen Surveyor Indonesia (AISI), di Jakarta, Senin (28/1). KIP menyatakan AISI harus memberikan empat poin yang diputuskan kepada TPU.

"Komisi Informasi Pusat juga memerintahkan termohon (AISI) untuk  memberikan salinan dokumen tersebut kepada pemohon (PT. Triyasa Pirsa Utama), dalam waktu selambat-lambatnya 10 hari kerja sejak salinan putusan diterima oleh Termohon yaitu 19 Desember 2012," jelas Direktur Utama PT. Triyasa Pirsa Utama, Meliana Isaac di Jakarta, Senin (28/1).

Isi putusan itu adalah pertama, mengabulkan permohonan pemohon laporan keuangan AISI sebatas yang terkait dengan pengelolaan dan penggunaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, atau sumber luar negeri adalah informasi yang terbuka.

Kedua, mekanisme pencabutan keanggotaan AISI yang diatur di dalam AD/ART adalah informasi yang terbuka. Ketiga, mekanisme pengambilan keputusan yang telah dilaksanakan oleh pengurus AISI dalam hal pemberhentian PT. Triyasa Pirsa Utama dari Keanggotaan AISI adalah informasi yang terbuka hanya bagi Pemohon. Keempat, copy akta notaris pendirian AISI adalah informasi yang terbuka.

Meliana menambahkan, di dalam persidangan yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi Pusat, terungkap juga bahwa Akta Notaris kepengurusan AISI yang sekarang, dibuat di bawah tangan dan tidak terdaftar di Kemenkumham.

BACA JUGA: