JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil beberapa staf pada PT. Onamba Indonesia, Teuku Darmawan, Eka Jubaidah, Dewi Fitriah, dan Muhammad Mualimin dalam kasus dugaan penyuapan pemenangan PT. Onamba Indonesia melawan serikat pekerja di tingkat kasasi.

"Mereka diperiksa sebagai saksi dari terdakwa Ike Wijayanto," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin (28/1).

Sebelumnya terkait kasus ini KPK telah menetapkan pelaksana tugas (plt) panitera muda Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Bandung Ike Wijayanto sebagai tersangka kasus dugaan penyuapan terkait pemenangan PT. Onamba Indonesia dalam melawan gugatan serikat pekerja di tingkat kasasi. Ike diduga menerima pemberian atau janji terkait dengan kepengurusan perkara tersebut.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, penetapan Ike sebagai tersangka ini merupakan pengambangan kasus yang menjerat hakim ad hoc untuk Pengadilan Hubungan Industrial Bandung, Imas Dianasari. "Setelah melakukan penyidikan penerimaan sesuatu terhadap hakim industrial di Pengadilan Bandung, KPK tetapkan IW (Ike Wijayanto) sebagai tersangka. Ike adalah Plt panitera muda Pengadilan Industrial Bandung," ujar Johan, Jumat (14/12/2012).

Perbuatan Ike diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau f atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Johan mengatakan, kasus dugaan suap terkait kepengurusan perkara PT. Onamba Indonesia ini masih berjalan di pengadilan. Dari proses tersebut, KPK menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menyimpulkan Ike terlibat dalam perbuatan pidana yang dilakukan para tersangka.

Sebelumnya Imas dan dua orang lainnya sebagai tersangka. Keduanya adalah Manajer Administrasi PT. Onamba, Odih Juanda dan Presiden Direktur PT. Onamba Indonesia, Shiokawa Toshio. Mereka dijerat sebagai pihak yang diduga menyuap Imas agar memenangkan PT. Onamba dalam gugatan tersebut. Imas divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung pada 30 Januari 2012 karena dianggap terbukti menerima suap senilai Rp352 juta dari PT. Onamba Indonesia dan mencoba menyogok hakim Mahkamah Agung dengan Rp200 juta tentang putusan perkara industrial PT. Onamba.

Saat bersaksi dalam persidangan Imas, Odih mengatakan Ike sebagai orang pertama yang mengontak dan mengenalkannya dengan Imas pada 8 Oktober terkait perkara PT. Onamba. Itu selang sehari setelah kasus sengketa perburuhan di PT. Onamba dilimpahkan Dinas Tenaga Kerja kabupaten Karawang ke PHI Bandung pada 6 Oktober 2010. Menurut Odih, Ike pernah meminta uang Rp10 juta, sedangkan Imas meminta Rp 1 juta per buruh tergugat untuk imbalan majelis hakim. Permintaan itu disetujui dan akan diserahkan saat mereka bertemu di Rumah Makan Sederhana, 6 November 2010. Odih pun mengaku sudah menyetor uang Rp200 juta ke Imas.

BACA JUGA: