JAKARTA - Andi Zulkarnaen Mallarangeng memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa sebagai saksi dalam dugaan korupsi Proyek Sekolah Olahraga Nasional Hambalang.

"Saya datang ke sini memenuhi panggilan KPK yang kedua karena panggilan pertama kebetulan ditunda padahal saya sudah sangat pingin sekali datang dari kemarin," ujar pria yang akrab disapa Choel saat ditemui di Gedung KPK, Jumat (25/1).

Choel mengaku tidak nyaman dengan penetapan status cekal atas dirinya sejak dua bulan lalu. Ia berjanji  akan sangat kooperatif dengan penyidik KPK, dalam memberitahukan apapun yang dialaminya, baik mendengar ataupun melihat. "Saya belum tahu apa yang akan ditanyakan penyidik. Kita tunggu sama sama  beberapa jam setelah ini saya akan sampaikan konferensi pers soal apa saja yang ditanyakan.

Mengenai bukti baru Choel mengaku belum membawanya karena  belum tahu apa yang akan ditanyakan. Dalam kesempatan itu Choel mengakui kenal dengan Herman dari PT. Global salah satu kontraktor Hambalang

Proyek Hambalang bermula ketika diajukannya anggaran dari Kemenpora kepada DPR dalam APBN-P 2010 bernomor 0138/D/SESKEMENPORA/1/2010, 22 Januari 2010. I Gede Pasek, mantan anggota DPR Komisi X yang membawa surat itu menyatakan telah terjadi terjadi surat menyurat antara DPR dan Kemenpora. Pada dokumen yang dibawa oleh Gede terlihat rencana usulan tambahan anggaran untuk lanjutan pembangunan Tahap 1 Pusat Pendidikan dan Pelatihan Olahraga Nasional dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang senilai Rp625 miliar dari semula berada pada level Rp125 miliar. Sehingga total keseluruhan dana tersebut mencapai 2,5 triliun. Surat ditandatangani oleh Wafid Muharam dan ditujukan kepada Rully Chairul Azwar, Wakil Ketua Komisi X DPR.

BACA JUGA: