JAKARTA - Kepala Biro penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar mengatakan, apabila ada indikasi korupsi dalam Proyek Pemanfaatan Optimalisasi Untuk Penguatan Sarana Prasarana (POUPSP) Polri tahun anggaran 2013, siapa saja melaporkan.

"Laporkan saja kalau ada indikasi korupsi. Jadi semuanya prinsipnya akuntabel, terbuka melalui mekanismen yang ada sesuai dalam peraturan pemerintah terkait pengadaan barang dan jasa. Siapapun dapat memantau, mengakses, bahkan melaporkan," katanya, Kamis (24/1).

Dia menjelaskan, anggaran POUPSP Polri sebesar Rp1,8 triliun akan digunakan untuk membeli sarana dan prasaran yang akan digunakan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, seperti kuda dan anjing pelacak.

"Dalam Harkamtibnas, itu memang harus diadakan. Barang-barang yang harus diadakan yang merupakan kebutuhan Polri untuk masyarakat," tegasnya.

Saat ditanyakan kapan tender proyek tersebut akan dimulai, ia mengaku belum mendapaktakn jadwal. "Ini masih Januari. Masih tahun dimulai satu anggaran. Realisasinya bisa-bisa di bulan keempat," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawasi dan mencermati proyek POUPSP Polri tahun anggaran 2013.

"Sangat banyak kejanggalan di dalam proyek tersebut, terutama dalam penetapan harga dan manfaat barang yang hendak dibeli," kata Ketua Presidium IPW, Neta S Pane di Jakarta, Selasa (22/1).

BACA JUGA: