JAKARTA, GRESNEWS.COM - Meski secara fisik Ketua DPR Setya Novanto saat ini tengah berada di ruang tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun aura "kesaktian" sang Papa sepertinya belum pudar. Dari tahanan, Setya Novanto terus menyerukan perlawanan atas penahanan dirinya dan juga terkait goyangan dirinya untuk mundur dari kursi Ketua DPR maupun ketua umum Partai Golkar.

Setya Novanto bahkan sempat-sempatnya menulis surat meminta tak dicopot dari kursinya. Ada dua lembar surat yang dibuat Novanto, Selasa (21/11). Kedua surat itu ditulis tangan dan diteken dengan meterai.

Surat pertama ditujukan kepada pimpinan DPR RI. Di surat itu, dia meminta tak dicopot dari kursi Ketua DPR dan statusnya sebagai wakil rakyat dipertahankan. Surat itu bertanggal 21 November 2017.

"Mohon pimpinan DPR RI lainnya dapat memberikan kesempatan saya untuk membuktikan tidak ada keterlibatan saya. Dan untuk sementara waktu tidak diadakan rapat... (tak terbaca), sidang MKD terhadap kemungkinan menonaktifkan saya baik selaku Ketua DPR-RI maupun selaku anggota dewan," demikian penggalan surat itu.

Surat kedua ditujukan kepada DPP Partai Golkar. Di surat itu dia menegaskan masih sebagai Ketum Golkar. Novanto juga menunjuk Idrus Marham sebagai Plt Ketum Golkar. Tak hanya itu, Novanto juga menunjuk dua Plt Sekjen, yaitu Yahya Zaini dan Azis Syamsuddin. "Demikian harap dimaklumi," tulis Novanto menutup surat itu. Surat kedua ini juga bertanggal 21 November 2017 serta diteken dan diberi meterai 6.000.

Entah karena surat ini atau bukan, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR membatalkan rapat bersama pimpinan fraksi-fraksi DPR hari ini. Alasannya, ada sejumlah pimpinan fraksi yang tak bisa hadir. "Hari ini ada beberapa fraksi yang mengonfirmasi pimpinannya tidak bisa hadir karena mendadak dan pimpinannya juga sedang tidak di Jakarta," ujar Ketua MKD DPR Sufmi Dasco Ahmad, Selasa (21/11).

"Sehingga, tadi kami rapat pimpinan, supaya hasilnya maksimal, kami tunda rapat internal MKD dengan fraksi kami tunda sambil nanti kami konfirmasi ulang kapan pimpinan-pimpinan fraksi itu bisa lengkap datang," imbuh Anggota Komisi Hukum DPR ini.

Dasco belum tahu kapan rapat MKD bersama 10 fraksi dapat digelar. Yang pasti, MKD akan mengirim undangan kembali. "Ini lagi dikonfirmasi sama sekretariat. Mungkin paling lambat besok kami bisa tahu kapannya sehingga kami akan mengirim undangan lagi," ujar dia.

Dasco menyebut, ada 3 hingga 4 fraksi yang tak bisa menghadiri rapat. Fraksi Golkar, kata Dasco, dapat menghadiri rapat. "Nggak-nggak, kami kan maunya ini komplit supaya kami dapat pandangan-pandangan komplit. Tapi ini ada tiga atau empat fraksi yang tidak bisa. Golkar bisa hadir," ucap Dasco.

Dengan demikian, sepertinya untuk sementara posisi sang Papa di DPR bakal aman. Demikian pula dengan posisi yang bersangkutan di kursi ketua umum Partai Golkar. Rapat pleno Partai Golkar memutuskan Setya Novanto tetap menjabat Ketua DPR hingga adanya keputusan praperadilan. Keputusan ini diambil setelah rapat digelar selama kurang-lebih 5 jam.

"Kemudian yang kedua bahwa posisi Ketum Bung Setya Novanto di DPR menunggu adanya hasil praperadilan yang dilakukan oleh Bung Setya Novanto," kata Plt Ketum Golkar Idrus Marham di kantor DPP Partai Golkar, Jalan Anggrek Neli, Jakbar, Selasa (21/11).

Idrus menerangkan rapat pleno juga sempat diwarnai perdebatan di antara pengurus DPP. Namun situasi tetap berjalan kondusif sampai keputusan diambil secara musyawarah mufakat.

"Rapat pleno Partai Golkar yang berlangsung cukup lama, dari pukul 2 (siang) sampai sekarang. Terjadi perdebatan-perdebatan, lalu kemudian menghasilkan keputusan dan tentu keputusan itu memberikan satu harapan Golkar akan bangkit. Partai Golkar akan mampu mengatasi masalah yang ada dan Golkar kan mampu melakukan akselerasi organisasi," terangnya.

Selain itu, Idrus menegaskan akan tetap menjalankan program kepartaian yang telah direncanakan sebelumnya. Langkah-langkah politik menuju pilkada juga tetap dilanjutkan agar kemenangan di pesta demokrasi itu bisa tercapai.

"Tadi sudah jelas agendanya. Di samping agenda yang dibicarakan tadi, tentu secara umum Plt Ketum dan seluruh jajaran pengurus Golkar tetap melakukan kegiatan yang sudah tersedia sebelumnya, misalkan konsolidasi organisasi, langkah-langkah pemenangan pilkada, termasuk persiapan Partai Golkar dalam rekrutmen caleg yang akan datang," ujarnya.

Idrus sebelumnya ditetapkan sebagai Plt Ketum Golkar menyusul ditahannya Novanto. Idrus akan menjadi Pelaksana Tugas Ketum Golkar sampai ada keputusan praperadilan yang diajukan oleh Novanto.

STRATEGI GOLKAR - Selain menetapkan Setnov tetap sebagai ketua umum sembari menunggu hasil praperadilan, DPP Golkar telah menyiapkan strategi jika KPK melimpahkan berkas kasus Setya Novanto ke pengadilan (P21) sebelum praperadilan. Ketua Harian Golkar Nurdin Halid menegaskan, jika hal tersebut terjadi, Golkar akan menggelar munaslub.

"Kalau sekiranya proses hukum tahapan-tahapan P21, praperadilan gugur dengan sendirinya. Maka sama saja praperadilan gugur dengan sendirinya dan tidak bisa diproses lebih lanjut," kata Nurdin di kantor DPP Golkar, Jalan Anggrek Neli, Jakarta Barat, Selasa (21/11).

Nurdin juga menegaskan status Plt Idrus Marham hanya sampai keluarnya putusan praperadilan yang dilakukan oleh Setya Novanto. "Keputusan rapat, mundur-tidak mundur (Setya Novanto), apabila gugatan ditolak, rapat pleno tetap memutuskan menyelenggarakan munaslub," tegas Nurdin Halid.

"Plt berakhir hanya sampai praperadilan. Kalau minggu depan keluar P21, minggu depan kita bikin (rapat pleno untuk munaslub)," sambungnya.

Sidang praperadilan Novanto rencananya digelar pada 30 November mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. PN Jaksel sudah menunjuk Wakil Ketua PN Jaksel Kusno yang akan memeriksa dan mengadili perkara praperadilan Setya Novanto.

PN Jaksel mempertimbangkan kasus Novanto menjadi atensi publik sehingga diambil unsur pimpinan untuk mengadili perkara tersebut. "Mungkin pertimbangannya bahwa ini adalah kasus yang menjadi perhatian masyarakat sehingga mungkin pimpinan, menganggap agar lebih, gimana ya, artinya lebih teliti dalam pemeriksaannya, begitu," kata juru bicara PN Jaksel, Made Sutrisna, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Selasa (21/11).

"Artinya seperti itu ya, artinya kasus yang menarik perhatian masyarakat seringnya diambil alih oleh langsung pimpinan. Wakil maupun ketua, seperti yang sudah berjalan," imbuhnya.

Made mengatakan Kusno telah berpengalaman 26 tahun menjadi hakim di beberapa daerah. Kusno pernah menjadi Ketua Pengadilan Pontianak pada 2016. "Wakil PN Pak Kusno adalah hakim yang telah berpengalaman 26 tahun kurang-lebih menjadi hakim dan melanglang buana ke daerah, sampai masuk ke kota besar. Kemudian ke daerah lagi dan yang terakhir beliau adalah Ketua PN Pontianak. Kemudian dari situlah beliau dipromosi menjadi Wakil PN Jakarta Selatan," imbuh Made.

Sebelumnya, Kusno menjadi hakim anggota di PN Jaksel. Ia menambahkan, Kusno tidak memiliki catatan negatif selama menangani perkara. "Jadi pengalamannya sudah cukuplah dan dalam pengetahuan kami, catatan beliau tidak ada negatif tentang penanganan perkara," ujar Made.

Sidang perdana praperadilan Novanto dijadwalkan pada 30 November mendatang. Sebelumnya, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan Novanto pada 31 Oktober 2017. Novanto selaku anggota DPR disangka bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait proyek pengadaan e-KTP. KPK menjerat Novanto dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (dtc)

BACA JUGA: