JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI) telah menerima kembali berkas perkara laka lantas atas nama Rasyid Amrullah Rajasa, Selasa (22/1).

"Berkas perkara yang sebelumnya telah dikembalikan oleh JPU yang melakukan penelitian berkas perkara yang disertai petujuk telah diserahkan kembali oleh penyidik Polri dengan surat nomor B-813/I/2013/Datro, 22 Januari 2013, ke Kejati DKI Jakarta," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (22/1).

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, mengatakan berkas laka lantas Rasyid Amrullah Rajasa dikembalikan oleh kejaksaan dan polisi diminta untuk menambahkan keterangan saksi.

"Kejaksaan meminta Polda untuk melengkapi kembali berkas perkara Rasyid terkait kasus kecelakaan lalu lintas yang ia alami saat malam tahun baru lalu," katanya saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (17/1).

BACA JUGA: