JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan mendesak Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung segera menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim terhadap Hakim M. Daming Sanusi. Pernyataan ´yang diperkosa dengan yang memperkosa ini sama-sama menikmati´ pada saat uji kepatutan dan kelayakan calon hakim agung oleh Komisi III DPR, Senin (14/1) merupakan pelanggaran atas kode etik pedoman perilaku hakim.

"LBH Keadilan kembali mengingatkan, membiarkan Daming tetap menjadi hakim dan juga menjabat Ketua Pengadilan Tinggi sama artinya menyakiti perasaan publik," kata LBH Keadilan dalam siaran pers yang diterima redaksi, Selasa (22/1).

LBH Keadilan berpandangan sama dengan rekomendasi KY untuk memberhentikan Daming merupakan putusan yang tepat. Pernyataan Daming telah menyakiti perasaan publik khususnya perasaan korban dan keluarga korban perkosaan. LBH Keadilan sangat appreciate atas putusan pemberhentian tersebut. Sebagi ´wakil Tuhan´ di dunia, sudah seharusnya hakim bersikap dan berperilaku dengan baik dan bijak. Hakim harus menjunjung tinggi dan berpedoman kepada Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim. Namun tidak demikian dengan Daming.

Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dilakukan secara bersama-sama antara KY dan MA. Oleh karena itu LBH Keadilan berharap agar MA sependapat dengan KY yang merekomendasikan pemberhentian Daming tersebut dan segera bersama-sama KY menggelar Sidang MKH. Menunda-nunda digelarnya sidang tersebut bagi LBH Keadilan sama artinya mempermainkan perasaan publik.

BACA JUGA: