JAKARTA, GRESNEWS.COM - "Peperangan" antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan "Papa" Setya Novanto dalam kasus korupsi proyek E KTP semakin berjalan seru. Pihak-pihak di luar KPK dan Novanto pun mulai menceburkan diri dalam kancah peperangan tersebut.

Adalah Perhimpunan Advokat Pembela KPK (PAP-KPK) yang ikut terjun ke palagan untuk membela KPK dengan melaporkan Setya Novanto dan pengacaranya, Fredrich Yunadi ke KPK. Keduanya dianggap merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP atau obstruction of justice.

Ada 4 nama yang dilaporkan dalam laporan yang disetor ke Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK. Selain Setya Novanto dan Fredrich, ada pula nama Sandy Kurniawan yang tergabung dalam tim kuasa hukum Setya Novanto, serta Pelaksana tugas (Plt) Damayanti.

"Ya intinya kita lihat dari berbagai manuver atau alasan yang disampaikan oleh Setya Novanto sendiri, atau oleh pengacaranya, atau oleh (Plt) Sekjen DPR RI kita melihat langkah-langkah yang diambil terkait dengan panggilan KPK ini sudah sampai pada tingkat sengaja untuk menghambat," kata salah satu pengacara PAP-KPK, Petrus Selestinus, di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (13/11).

"Alasan karena sakit, alasan karena tugas negara, alasan karena partai, alasan karena ada praperadilan, alasan karena harus izin Presiden. Ini kan alasan yang berubah-ubah terus. Nah dari berbagai alasan yang berubah-ubah terus, ini kita simpulkan tindakan ini sudah bertujuan untuk menghambat penyidikan yang dilakukan oleh KPK dalam perkaran ini (e-KTP)," lanjut Petrus.

Selain itu PAP-KPK menganggap sudah ada penyalahgunaan nama institusi negara. Ini dibuktikan dengan adanya tanda tangan Damayanti dalam surat ketidakhadiran Setya Novanto pada 6 November sebagai saksi e-KTP untuk tersangka Direktur PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.

Izin Presiden sendiri, menurut Petrus tidak berlaku dalam kasus tindak pidana khusus yang salah satunya adalah korupsi. "Sehingga kami anggap tindakan atau alasan yang terlalu dicari-cari sekedar untuk menghambat jangan sampai KPK melakukan pemeriksaan terhadap Setya Novanto. Baik sebagai saksi maupun tersangka," ucapnya.

Ada 2 landasan hukum yang digunakan dalam laporan yang dilayangkannya. Yakni Pasal 21 UU KPK soal perintangan upaya hukum baik itu penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan persidangan kasus korupsi.

"Kedua, di dalam UU No 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara yang bersih itu dikatakan bahwa salah satu kewajiban penyelenggara adalah wajib menjadi saksi. Nah, kalau kewajiban menjadi saksi itu diabaikan meski sudah dipanggil secara patut dapat dipidana menurut undang-undang itu," tutur Petrus.

Pasal 21 UU KPK sendiri sebelumnya juga sudah dikenakan KPK terhadap Anggota K omisi V DPR Markus Nari.

Seperti diketahui, pengacara Setya Novanto, Friedrich Yunadi kembali "bermanuver" dengan mengajukan uji materi Pasal 46 UU KPK tentang pemeriksaan tersangka. Pasal itu dianggap bertentangan dengan Pasal 20A UUD 1945 yang mengatur soal hak imunitas anggota DPR.

Fredrich menerangkan, pemanggilan kliennya oleh KPK harus seizin presiden dengan mengacu Pasal 245 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3. Fredrich menyebut pasal itu mengatur pemanggilan anggota DPR harus mendapatkan persetujuan tertulis dari presiden.

"Dengan adanya sekarang permintaan (panggilan) dari KPK yang dalam hal ini terkesan mengabaikan atau mengesampingkan masalah UUD dan putusan MK maka kami mengajukan permohonan judicial review terhadap Pasal 46 ayat 1 dan ayat 2 UU KPK," ujar Fredriech di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (13/11).

Fredrich ingin MK menguji Pasal 46 Ayat (1) dan (2) terkait pemeriksaan tersangka bertentangan dengan UU Pasal 20A Ayat (3) yang mengatur soal hak imunitas anggota DPR saat menjalankan fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.

"Kedua, kami mengajukan untuk uji Pasal 12 UU KPK. Di mana Pasal 12 UU KPK, KPK bisa memerintahkan instansi terkait untuk melakukan pencegahan ke luar negeri maupun pencekalan dalam hal ini terhadap seseorang. Yang dalam hal ini jelas bertentangan dengan putusan MK yang menyatakan wewenang imigrasi untuk mencegah seseorang ke luar negeri bagi yang bersangkutan itu dinyatakan inkonstitusional," sambungnya.

Setya Novanto sendiri dengan alasan hak imunitas juga sudah menolak pemanggilan untuk pemeriksaan oleh KPK. Novanto mengirimkan surat yang berisi penjelasan soal hak imunitas anggota DPR dan keharusan KPK mengantongi izin presiden.

KPK menerima 1 lembar surat dan 5 lembar lampiran. Dalam poin awal surat, pihak Novanto menerima surat panggilan dari KPK pada Rabu (8/11) pekan lalu. Novanto juga melampirkan surat undangan dari Pimpinan Daerah Partai Golkar Provinsi NTT tertanggal 1 November 2017, perihal Undangan HUT Golkar ke-53 Tingkat Provinsi NTT.

Selain itu Novanto membeberkan berbagai landasan hukum mengenai alasan dirinya tidak bisa memenuhi panggilan KPK sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.

Penjelasan Novanto tersebut antara lain:

- Pasal 1 (3) UUD 1945: Negara Indonesia adalah Negara Hukum.
- Pasal 20A huruf (3) UUD 1945: selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain UUD ini, setiap Anggota DPR mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan serta hak imunitas.
- Pasal 80 UU No 17 Tahun 2014 hak anggota dewan huruf (h) imunitas.
- UU No 10 Tahun 2004 Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Pasal 7
- Ketentuan UU 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, khususnya Pasal 224 ayat (5) mengenai Hak Imunitas DPR, Pasal 245 ayat (1), Pasal 224 ayat (5), serta Pasal 245 ayat (1).
- Putusan MK RI No 76/PUU-XII/2014 tanggal 22 September 2017

Surat yang ditandatangani oleh Novanto ini sendiri, kemudian menyebut hingga hari ini KPK belum mengantongi izin Presiden untuk mengorek keterangan dari dia sebagai saksi. Sehingga Novanto lebih memilih menghadiri undangan HUT Golkar ke-53 Tingkat Provinsi NTT.

TETAP DIPANGGIL - Menanggapi manuver-manuver Setya Novanto itu, KPK tak patah arang. Penyidik KPK tetap menjadwalkan pemeriksaan terhadap Setya Novanto pada Rabu (15/11) mendatang. KPK sudah melayangkan surat panggilan pertama kepada Setya Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP.

"Tadi saya dapat info bahwa Rabu minggu ini SN (Setya Novanto) akan dipanggil sebagai tersangka dalam proses penyidikan yang sudah dilakukan," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (13/11/2017).

Ini merupakan panggilan pertama Novanto dalam kapasitas sebagai tersangka setelah kembali ditetapkan oleh KPK pada Jumat (10/11) pekan lalu. Sebelumnya, Ketua DPR ini lolos dari jerat tersangka melalui praperadilan pada 29 September 2017.

Surat perintah penyidikan atas nama Novanto diterbitkan KPK pada 31 Oktober 2017. Novanto disangka terlibat dalam tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto.

Dalam agenda pemeriksaan itu, Novanto akan dimintai konfirmasi soal perannya dalam kasus e-KTP. Febri berkata, jika masih ada bantahan dari Novanto, akan diajukan pembuktian terbalik.
"Kalau ada bantahan yang disampaikan, akan terbuka kemungkinan proses klarifikasi dan pengajuan bukti-bukti yang sebaliknya pada proses pemeriksaan," ucapnya.

KPK meminta Novanto hadir dalam panggilan pertamanya itu. Febri Diansyah mengatakan, surat panggilan itu sudah dikirim secara patut pekan lalu. Dia berharap Novanto memberi contoh selayaknya Ketua DPR yang patuh hukum.

"Kita harap yang bersangkutan mematuhi aturan hukum dan memberikan contoh yang baik sebagai pimpinan lembaga negara untuk bisa datang pada proses pemeriksaan di institusi penegak hukum, termasuk KPK," ucap Febri.

Sejauh ini, ujar Febri, KPK belum menerima informasi apa pun soal rencana kehadiran Ketua Umum Golkar itu. Informasi yang diterima baru absennya Novanto dalam panggilan sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo hari ini.

"Untuk panggilan hari Rabu, belum ada info apa-apa, jadi kita harap yang bersangkutan bisa memenuhi panggilan secara patut karena KPK juga mencermati dan memperhatikan hak yang seimbang untuk saksi dan tersangka," kata Febri.

KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP pada Jumat (10/11). Ini adalah kedua kalinya KPK menjerat Novanto setelah kalah melalui praperadilan pada 29 September 2017.

Novanto disangka terlibat kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP bersama beberapa tersangka lain saat menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar saat proyek e-KTP berjalan. Sprindik atas namanya diterbitkan pada 31 Oktober 2017.

Novanto disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Novanto disangka melakukan korupsi bersama-sama dengan tersangka lain yang sudah ditetapkan, yaitu Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, dan Anang Sugiana Sudihardjo.

SIAP HADAPI GUGATAN - Sementara itu, Febri Diansyah juga menegaskan, KPK siap menghadapi gugatan Setya Novanto terkait pasal pemeriksaan terhadap tersangka dalam UU KPK yang diajukan pengacara Novanto, Fredrich Yunadi ke MK. 

"Tapi kami pastikan hal itu tak akan memperlambat atau mengurangi keseriusan KPK untuk menangani kasus e-KTP. Kalaupun nanti ada persidangan di MK dan KPK dipanggil oleh MK sebagai pihak terkait, tentu akan kami hadapi," ujarnya.

"Sebelumnya, seingat saya, keputusan MK itu menguji UU Imigrasi. Bagian yang diuji terkait dengan batas waktu perpanjangan 6 bulan tersebut dan MK sudah memberikan tafsir di sana. Sekarang kalau benar yang diuji Pasal 12 khusus untuk pencegahan ke luar negeri, silakan saja nanti MK akan melihat konstitusionalitas pasal tersebut," kata Febri.

"Sebelum putusannya dijatuhkan, tentu saja kewenangannya masih tetap melekat dan pencegahan ke luar negeri masih dapat dilaksanakan," lanjutnya.

Terkait alasan hak imunitas, KPK menegaskan hak imunitas yang jadi alasan Setya Novanto menolak panggilan pemeriksaan bukan berarti kebal hukum. Pemeriksaan terhadap orang-orang yang diduga beperkara, termasuk dugaan korupsi, tetap bisa dilakukan.

"Terkait alasan baru yang gunakan hak imunitas atau kekebalan, tentu jangan sampai itu dipahami ada orang-orang orang yang kebal secara hukum sehingga tidak bisa dilakukan pemeriksaan atau ada batasan. Apalagi untuk dugaan tindak pidana korupsi dan hak imunitas terbatas saya kira," ujar Febri Diansyah.

Febri menyebut hak imunitas yang jadi alasan kubu Novanto bukan dalam konteks saksi atau tersangka. Hak imunitas hanya melekat pada anggota DPR dalam menyampaikan pendapat terkait tugas yang dimiliki.

"Diatur dalam UUD sampai UU MD3, lebih terkait pada pelaksanaan tugas atau pernyataan yang disampaikan. Hak imunitas tidak mencakup bisa melindungi orang karena diduga melakukan korupsi atau mengetahui informasi terkait korupsi," kata juru bicara KPK ini.

Febri kemudian mempertanyakan balik kaitan wewenang anggota Dewan dengan kasus korupsi. "Apakah terlibat dalam kasus korupsi atau mengetahuinya juga termasuk dalam pelaksanaan fungsi dan wewenang tugas di DPR?" ujarnya.

Tetapi KPK tetap mempelajari beragam alasan yang diajukan Ketua Umum Golkar itu. Soal diperlukannya izin dari Presiden, menurut KPK, banyak ahli hukum yang berpendapat tidak perlu.

"Tentu kami pelajari lebih dulu, misalnya terkait apa dibutuhkan persetujuan Presiden atau tidak, saya kira itu cukup jelas, banyak ahli juga mengatakan ketentuan UU MD3 itu tidak bisa diterapkan dalam konteks dugaan kasus e-KTP. Apalagi pemanggilan sebagai saksi," pungkasnya. (dtc)

BACA JUGA: