JAKARTA - PT. PLN Disjaya Tangerang tidak bisa memenuhi permintaan Majelis Komisioner Komisi Informasi untuk membawa data laporan keuangan 2009, 2012, dan 2011. Permintaan laporan keuangan ini diminta pemohon LSM Sarvodaya dalam sidang di Kantor Sekretariat KIP Jakarta, Rabu (16/1).

"Persidangan sekarang ini tidak ada kemajuan, sama saja dengan sidang sebelumnya," kata Ketua Sarvodaya, Parta Timbo seusai persidangan di Jakarta, Rabu (16/1).

Sementara itu, Ketua Majelis Komisioner Persidangan, Henny S. Widyaningsih yang didampingi Anggota Majelis Abdul Rahman Ma’mun dan Ramly Amin Simbolon menskor persidangan hingga 29 Januari. majelis sengaja memperpanjang masa skors persidangan kali ini untuk memberikan kesempatan yang luas kepada PT. PLN Disjaya Tangerang untuk mempersiapkan semua data informasi yang dibutuhkan dalam memperlancar persidangan nanti.

"Meski Termohon tetap belum melengkapi semua permintaan data informasi yang diminta Majelis namun Majelis dapat menjatuhkan putusan sesuai dengan wewenang yang kami miliki," tegas Henny.

Sebagaimana sidang sebelumnya, pihak Pemohon meminta kepada Termohon agar memberikan data informasi pelanggan PLN di DKI Jakarta yang berisi nama dan alamat pelanggan juga meminta data Uang Jaminan Listrik (UJL) pelanggan hingga 2010. Namun dalam proses persidangan, pihak Termohon menggunakan proses birokrasi ke PLN Pusat dalam mengajukan permintaan data yang diminta Pemohon dan Majelis Komisioner meski sudah ada kuasa Termohon dari PLN yang menyatakan wakil kuasa PLN berhak menyampaikan semua yang diperlukan dalam persidangan.   

BACA JUGA: