JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapus Penkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi, mengatakan berkas perkara Rasyid Amrullah Rajasa telah diterima Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis (10/1).

"Saat ini telah dilakukan penelitian berkas untuk mengetahui kelengkapan formil maupun kelengkapan materil guna kepentingan penuntutan dan pembuktian di persidangan," katanya saat ditemui di Kejaksaan Agung, Senin (14/1).

Dia menjelaskan, untuk meneliti berkas perkara laka lantas Rasyid, telah ditunjuk jaksa P-16 yang terdiri dari Jaksa Soimah, Emilda Ridwan, Slamet Riyanto dan Teuku Rahman.

Dalam berkas yang diterima kejaksaan, kata dia, Rasyid dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) dan ayat (3) jo Pasal 287 ayat (5) jo Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Wakil Jaksa Agung, Darmono, menegaskan tidak akan memperlakukan istimewa anak Menko Perekonomian, Hatta Rajasa, Rasyid Amrullah, yang menjadi tersangka dalam kecelakaan di tol Jagorawi yang menewaskand dua orang.

BACA JUGA: