UU Lalin Dipakai untuk Rasyid Amrullah Rajasa karena Hukumannya Lebih Berat
Rasyid Amrullah-megapolitan.kompas.com
JAKARTA - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, berkas kasus kecelakaan maut milik M Rasyid Amrullah Rajasa telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI dan Rasyid dijerat dengan UU Lalu Lintas.
"Sudah dikirim Jumat (11/1) kemarin, saat ini sedang dipelajari oleh kejaksaan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa dinyatakan sempurna," katanya, di Mapolda Metro Jaya, Senin (14/1).
Dia menjelaskan, dalam berkas tersebut, Rasyid dijerat oleh Pasal 283, 287 dan 310 UU Nomor 22 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dia menambahkan, Rasyid tak dijerat dengan Pasal 359 KUHP karena UU Lalin memiliki hukuman yang lebih berat ketimbang Pasal 359 KUHP. "Ancaman hukumannya pun lebih tinggi yaitu 6 tahun," jelasnya.
BACA JUGA:
- Polisi dan Hatta Rajasa Punya Kewajiban Moral Tunjukkan Rasyid ke Publik
- Saksi Ahli Kasus Rasyid Rajasa Sudah Dilengkapi, Tinggal P21
- Polisi Telah Lengkapi Berkas Rasyid Amrullah Rajasa
- Laka Lantas Rasyid Amrullah Rajasa, Polisi Diminta Tambah Tiga Saksi
- Berkas Rasyid Amrullah Rajasa Dikembalikan Jaksa ke Polisi
- Berkas Kasus Rasyid Amrullah Rajasa Diteliti Empat Jaksa