JAKARTA - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, berkas kasus kecelakaan maut milik M Rasyid Amrullah Rajasa telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI dan Rasyid dijerat dengan UU Lalu Lintas.

"Sudah dikirim Jumat (11/1) kemarin, saat ini sedang dipelajari oleh kejaksaan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa dinyatakan sempurna," katanya, di Mapolda Metro Jaya, Senin (14/1).

Dia menjelaskan, dalam berkas tersebut, Rasyid dijerat oleh Pasal 283, 287 dan 310 UU Nomor 22 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dia menambahkan, Rasyid tak dijerat dengan Pasal 359 KUHP karena UU Lalin memiliki hukuman yang lebih berat ketimbang Pasal 359 KUHP. "Ancaman hukumannya pun lebih tinggi yaitu 6 tahun," jelasnya.

BACA JUGA: