JAKARTA - Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Ronald Rofiandri pesimis rencana pemerintah menjadikan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung sebagai penjara khusus koruptor akan efektif memberantas korupsi.

"Tentu saja policy penempatan narapidana korupsi tidak bisa mengefektifkan upaya pemberantasan korupsi, perlu ada strategi pendukung lainnya," kata Ronald saat dihubungi Gresnews.com, Kamis (3/1).

Ia menambahkan, hal terpenting dalam upaya pemberantasan korupsi adalah memperketat pengawasan narapidana koruptor, terutama terhadap sarana dan properti pribadi narapidana, sehingga fasilitas serba mewah seperti dalam kasus Artalyta Suryani tidak terulang.

"Tidak boleh ada fasilitas khusus yang justru memanjakan atau mengistimewakan narapidana korupsi," imbuhnya.

Dia yakin jika pengawasan dilakukan dengan ketat, maka akan ada efek jera bagi pelaku korupsi, dan hal itu harus didukung dengan masa hukuman yang berat, pengembalian aset, dan lain-lain.

"Jika pengawasan terhadap policy penempatan narapidana korupsi bisa dilakukan secara konsisten, upaya efek jera bisa dirintis," tuntasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah berencana memindahkan seluruh tahanan korupsi yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) di Jakarta ke LP Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

BACA JUGA: