JAKARTA - Tim Pembela Mahasiswa atas Kekerasan Aparat (Tipmaka) yang beranggotakan LBH Jakarta, PBHI, dan Kontras selaku penasihat hukum 11 mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) yang ditangkap dan ditahan Polda Metro Jaya akan menyampaikan somasi secara terbuka kepada Kapolda Metro Jaya, Kamis (22/11).

"Kami menyampaikan somasi secara terbuka kepada Kapolda Metro Jaya. Pertama agar Kapolda menghentikan penyidikan terhadap sebelas laskar pejuang Universitas Pamulang," ujar Maruli T. Rajagukguk dari LBH Jakarta, Kamis (22/11). "Kedua, membebaskan para Mahasiswa Unpam yang masih ditahan."

Ketiga, memproses secara hukum anggota kepolisian yang terdiri dari Polres Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya yang terlibat dalam tindakan kekerasaan atas sebelas laskar pejuang Unpam. Keempat, meminta Kapolda Metro Jaya untuk meminta maaf kepada mahasiswa, orang tua secara terbuka melalui media cetak, media online, dan televisi.

"Jika dalam jangka waktu 3X24 jam sejak surat diterima dan apabila tidak memenuhinya, kami akan menempuh upaya hukum lebih lanjut, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.

BACA JUGA: