MAKASSAR - Bos PT A. Tiga Sengkang, Tajang, terdakwa kasus korupsi pemberian kredit fiktif di BRI Somba Opu senilai Rp41 miliar, terancam hukuman 20 tahun penjara. Tajang sempat jadi buronan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Ia ditangkap kepolisian di Bogor, Jawa Barat.

"Ancaman hukumannya sekitar 20 tahun. Lagi pula tindakan terdakwa telah menimbulkan kerugian cukup besar bagi negara, Rp41 miliar," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel Nur Alim Rachmin, seperti dilansir kejaksaan.go.id, Senin (19/11).

Dalam amar dakwaan Jaksa Penuntut Umum, ia dinilai melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 yang telah diubah kedalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tajang terbelit kasus kredit fiktif di BNI Oto senilai Rp27 miliar dan telah divonis empat tahun penjara. Tajang melarikan diri beberapa hari setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kredit fiktif di BRI Syariah periode 2004-2006 pada November 2011. Dia menyebutkan tim penyidik melakukan inventarisasi dan menelusuri penggunaan dana sebesar Rp41 miliar untuk uang pembiayaan penyaluran sekitar 500 unit kendaraan bermotor melalui PT A Tiga Sengkang miliknya.

Penyidik juga mempelajari laporan keuangan perusahaan tersebut, pasalnya selama dalam pelarian keuangan PT A Tiga tetap berjalan.  Nur Alim menyebutkan, inventarisasi aset milik Tajang itu diperlukan untuk mengembalikan kerugian negara. Inventarisasi aset juga dilakukan karena ada BPKP kendaraan bermotor yang diserahkan sebagai agunan ke BRI ternyata ditolak, karena BPKP itu hasil take over dari BNI Oto.
 

BACA JUGA: