JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto menegaskan, Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus memperdalam penyidikan dugaan korupsi pada pengucuran kredit Bank BRI kepada PT First International Gloves (FIG) senilai US$18 juta.

"Tentu kita tidak akan berhenti pada penyidikan perkara pengucuran kredit Bank BRI kepada PT First International Gloves (FIG) dengan tersangka RBW (R Basuki Wismantoro, red)," katanya saat ditemui di Kejagung, Jakarta, Senin (12/11).

Menurut Andhi, tim penyidik akan memanggil dan meminta keterangan semua pihak terkait dengan pengucuran kredit Bank BRI kepada PT FIG sebesar 18 juta dolar As, guna pembangunan sarung tangan di Pelaihari, Kalimantan Selatan. "Beri kita waktu," katanya.

Untuk diketahui, sejumlah Direksi Bank BRI sampai Dirut BRI Sofian Basir sudah diminta keterangan sebagai saksi oleh tim penyidik.

Dalam penanganan dugaan korupsi tersebut, Kejagung telah menetapkan R Basuki Wismantoro (RBW), seorang teller (Account Officer) pada Agribisnis Kantor Pusat Bank BRI, sebagai tersangka, namun sampai kini belum diperiksa, karena stres.

Sedangkan satu tersangka lainnya, Dirut PT FIG Hansen sudah ditahan dan bahkan telah diperpanjang penahanannya untuk 40 hari.

BACA JUGA: