JAKARTA - Tim Pembela Mahasiswa atas Kekerasan Aparat (Tipmaka) mengadukan tindakan brutal dan kekerasan yang dilakukan Polda Metro Jaya, 18 Oktober 2012 terhadap mahasiswa Universitas Pamulang ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Pengaduan Tipmaka ini dan mahasiswa serta orang tua diterima sekretaris dan komisioner Kompolnas Logan Siagian, Edi Saputra Hasibuan, Hamidah Abdurahman, dan M. Nasser, Rabu (7/11).

Atas pengaduan itu Kompolnas akan, pertama, membentuk tim untuk mengusut tindak kekerasan yang terjadi di Unpam, sehingga tidak ada diskriminasi dalam penegakan hukum seperti yang terjadi dalam bentrok di Unpam. bila terdapat fakta bahwa aparat kepolisian melakukan tindak kekerasan terhadap mahasiswa maka aparat kepolisian juga harus diproses secara hukum dan jangan hanya dari mahasiswa.

Kedua, Kompolnas akan berkordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya supaya para lima orang mahasiswa Unpam yang masih ditahan dapat ditangguhkan penahanannya karena mahasiswa tersebut akan mengikuti ujian tengah semester.

Ketiga, Kompolnas akan melakukan pengawasan terhadap proses penyidikan yang tengah dilakukan penyidik dari Polda Metro Jaya terhadap 11 mahasiswa Unpam untuk diproses menurut ketentuan hukum seadil-adilnya.

Keempat, meminta Kapolri melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh anggota Polri atas terjadinya bentrok antara aparat Polri dengan masyarakat sipil, mahasiswa dan buruh ketika menyampaikan pendapatnya di muka umum yang dijamin dalam Pasal 28 E UUD 1945 sehingga kedepannya bentrok dapat dihindari.

Insiden di Unpam bermula dari aksi penolakan mahasiswa Unpam terhadap Wakapolri Komjen Nanan Sukarno sebagai pembicara dalam seminar di Unpam. Akibatnnya dua orang mahasiswa dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Tangerang Selatan, yakni Ferry Irawan yang terkena tembakan polisi dan Jundi Fajrin mahasiswa elektro babak belur dan kepalanya bocor serta belasan mahasiswa yang mengalami pemukulan dan tendangan anggota Brimob.


BACA JUGA: