JAKARTA - Mantan wartawan Metro TV, Luviana akan melaporkan kesewenang-wenangan manajemen Metro TV terhadap dirinya kepada Polda Metro Jaya, Selasa, 6 November 2012. Pelaporan ini disebabkan ia tidak digaji selama empat bulan. Perlakuan Metro TV ini melanggar Undang-Undang Nomor 13 tahun Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam siaran pers yang diterima Gresnews.com, Selasa (6/11), pelaporan ini akan dilakukan oleh Aliansi Metro yang selama ini mendampingi Luviana mencari keadilan. Mereka akan mendatangi Polda Metro Jaya, pukul 12.00 WIB

BACA JUGA: