JAKARTA - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Ikatan Orang Hilang Indonesia menyayangkan pengabaian Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atas rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat untuk kasus penculikan dan penghilangan orang secara paksa periode 1997-1998. Keduanya mendesak Presiden segera menjalankan rekomendasi DPR agar membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc.

"Kami mendesak Presiden menjalankan empat rekomendasi DPR terutama membentuk Keppres tentang Pengadilan HAM Ad Hoc, dan melakukan pencarian terhadap 13 korban yang dihilangkan secara paksa untuk menjamin keputusan hukum bagi keluarga korban. Tiga tahun adalah sangat lama dalam implementasikan kebijakan rekomendasi DPR," kata ketua Ikatan Orang Hilang Indonesia, Mugiyanto, dalam jumpa pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/10).

Menurut Mugiyanto, pada 30 September 2009 DPR mengirimkan surat resmi kepada Presiden untuk menindaklanjuti empat rekomendasi Pansus DPR mengenai penculikan dan penghilangan orang 1997-1998. Selain itu DPR juga meminta agar Presiden mencari 13 orang korban yang masih hilang serta merehabilitasi dan memberikan konpensasi kepada keluarga korban dan meratifikasi perlindungan semua orang dari penghilangan paksa.

"Presiden agar segera menindaklanjuti empat rekomendasi Pansus DPR mengenai penculikan dan penghilangan orang periode 1997-1998. DPR agar menggunakan hak dan kewenangannya seperti hak interpelasi dan menggelar rapat konsultasi bersama dengan pimpinan lembaga negara terkait," tuturnya.

BACA JUGA: