Tim Satuan Tugas (Satgas) Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap buron kasus kredit fiktif di BRI Somba Upu Makassar. H. Tajang MS Direktur PT A Tiga Sengkang, Sulawesi Selatan yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tersebut, ditangkap dibilangan Pakuan Regency Cluster Lingga Buana D6 Nomor 8, Bogor Jawa Barat.

"Posisi kasus berkas perkara nomor PDS-12/R.4.5/Fd.1/2011 tgl 30 november 2011, berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan," kata Edwin Situmorang Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejagung, di Jakarta, Jumat (7/9).

Tajang menjadi tersangka pada kasus korupsi senilai Rp47 miliar pada BRI Somba Opu Makasar untuk kredit fiktif pengadaan 300 mobil dan 200 Motor. Dan berhasil ditangkap hari ini, sekitar 11.15 WIB.

Sementara itu, ditemui di Kejaksaan Agung, Jaksa Agung Basrief mengatakan, terkait penangkapan H. Tajang MS tentunya pihak Kejaksaan Agung akan menindak lanjuti ke Sulawesi Selatan. "Jadi ini komitmen kita," kata Basrief.

BACA JUGA: